JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah melakukan pengawasan secara proporsional terhadap kebijakan yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
Menurut Dave, kebijakan tersebut harus diiringi dengan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat melindungi anak-anak di ruang digital.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong platform digital menyediakan ruang edukasi yang ramah anak.
“Yang paling penting adalah memastikan adanya mekanisme pengawasan yang proporsional. Misalnya, platform digital dapat diarahkan untuk menyediakan ruang edukasi yang ramah anak, sementara orang tua dan sekolah diberi peran aktif dalam mendampingi penggunaan teknologi,” kata Dave.
Selain pengawasan, Dave menilai pemerintah bersama masyarakat perlu memperkuat literasi digital sejak dini bagi anak-anak.
Ia menegaskan bahwa generasi muda harus dibekali kemampuan memahami informasi yang beredar di internet, termasuk membedakan konten yang bermanfaat dengan yang berpotensi membahayakan.
“Dengan pendekatan ini, akses terhadap pengetahuan tetap terbuka, tetapi risiko yang mengancam bisa diminimalkan,” ujarnya.
Dave juga memahami bahwa kebijakan pembatasan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital, seperti penyalahgunaan informasi, paparan konten tidak sesuai usia, hingga ancaman keamanan digital.
Namun ia menegaskan implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara bijak agar tidak membatasi akses anak terhadap sumber pengetahuan.
“Jadi intinya kebijakan ini bukan untuk membatasi anak muda dari informasi, melainkan memastikan mereka mendapatkan akses yang sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka,” tuturnya.
Aturan Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pertama di kawasan non-Barat yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.
Sinergi Semua Pihak Ciptakan Ruang Digital Aman
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
Mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas diharapkan berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Djamari menilai penguatan regulasi digital merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan mental serta moral generasi muda di tengah pesatnya transformasi teknologi.
“Melalui sinergi berbagai pihak, ruang digital Indonesia diharapkan dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak serta generasi muda,” ujarnya.








