JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Usulan tersebut dinilai sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya bagi mereka yang terdampak langsung oleh pelanggaran HAM.
Rieke menegaskan bahwa jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
“Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi, termasuk bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh korban mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang layak melalui program jaminan kesehatan nasional.
Pemulihan Hak Korban Dinilai Belum Maksimal
Rieke menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, ia menilai implementasi pemulihan hak korban masih belum sepenuhnya berjalan optimal.
Berdasarkan hasil diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masih ditemukan korban pelanggaran HAM yang belum mendapatkan akses jaminan kesehatan secara layak.
“Masih banyak korban yang belum memperoleh pemulihan hak secara menyeluruh, termasuk jaminan kesehatan. Bahkan dalam beberapa kasus, LPSK yang harus membantu membayar iuran BPJS mereka,” ujarnya.
Negara Dinilai Wajib Penuhi Hak Korban HAM
Rieke menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat belum dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, bukan sekadar bantuan, tetapi merupakan hak yang wajib diberikan negara kepada korban dan keluarganya.
“Jaminan sosial itu wajib diterima oleh korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarga mereka. Ini bukan bantuan, tetapi hak yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan jaminan kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat akan dibahas secara resmi dalam rapat Komisi XIII DPR RI pada masa sidang mendatang.
Dorong Perlindungan Sosial Lebih Kuat
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional, khususnya bagi kelompok rentan dan korban pelanggaran HAM berat.
Program jaminan kesehatan yang inklusif dinilai penting untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Dengan adanya kebijakan yang lebih kuat dan sistematis, negara diharapkan mampu memberikan pemulihan yang lebih komprehensif bagi para korban pelanggaran HAM, sekaligus memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.








