• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Sabtu, 7 Maret, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Kesehatan

DPR Usulkan BPJS Kesehatan Gratis untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

Admin by Admin
25 Februari 2026
- Kesehatan, Nasional, Tips & Kesehatan
0
A A
0
3
Bagikan
8
Melihat
PostingBagikanTwit

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Usulan tersebut dinilai sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya bagi mereka yang terdampak langsung oleh pelanggaran HAM.

Rieke menegaskan bahwa jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

Berita Lainnya

Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Medsos

Mentan Amran Pastikan Stok Beras Aman 10 Bulan, Harga Pangan Jelang Idul Fitri Stabil

MK Panggil Operator Seluler Terkait Gugatan Kuota Internet Hangus di UU Cipta Kerja

“Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi, termasuk bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh korban mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang layak melalui program jaminan kesehatan nasional.


Pemulihan Hak Korban Dinilai Belum Maksimal

Rieke menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, ia menilai implementasi pemulihan hak korban masih belum sepenuhnya berjalan optimal.

Berdasarkan hasil diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masih ditemukan korban pelanggaran HAM yang belum mendapatkan akses jaminan kesehatan secara layak.

“Masih banyak korban yang belum memperoleh pemulihan hak secara menyeluruh, termasuk jaminan kesehatan. Bahkan dalam beberapa kasus, LPSK yang harus membantu membayar iuran BPJS mereka,” ujarnya.


Negara Dinilai Wajib Penuhi Hak Korban HAM

Rieke menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat belum dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, bukan sekadar bantuan, tetapi merupakan hak yang wajib diberikan negara kepada korban dan keluarganya.

“Jaminan sosial itu wajib diterima oleh korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarga mereka. Ini bukan bantuan, tetapi hak yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan jaminan kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat akan dibahas secara resmi dalam rapat Komisi XIII DPR RI pada masa sidang mendatang.


Dorong Perlindungan Sosial Lebih Kuat

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional, khususnya bagi kelompok rentan dan korban pelanggaran HAM berat.

Program jaminan kesehatan yang inklusif dinilai penting untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Dengan adanya kebijakan yang lebih kuat dan sistematis, negara diharapkan mampu memberikan pemulihan yang lebih komprehensif bagi para korban pelanggaran HAM, sekaligus memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Tagar: berita nasionalDPR RIhak asasi manusiajaminan sosialKebijakan PemerintahKesehatan Nasionalpelanggaran HAMPerlindungan SosialRieke Diah Pitaloka
Bagikan1KirimTweet1

Berita Terkait

Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Medsos

6 Maret 2026
8

Mentan Amran Pastikan Stok Beras Aman 10 Bulan, Harga Pangan Jelang Idul Fitri Stabil

6 Maret 2026
1

MK Panggil Operator Seluler Terkait Gugatan Kuota Internet Hangus di UU Cipta Kerja

4 Maret 2026
4

Bapanas Segel Distributor Nakal, Amran Tegaskan Harga Pangan Tak Boleh Melebihi HET Saat Ramadan

4 Maret 2026
2

Jelang Idulfitri 2026, Presiden Prabowo Minta Pasokan BBM dan LPG Tak Boleh Langka

4 Maret 2026
17

Mentan Amran Waspadai Dampak Konflik Iran-AS, Stok Pangan Nasional Dipastikan Aman

3 Maret 2026
7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Peringatan Nuzulul Quran di Sidrap Ditandai Uji Hafalan Hafiz Al-Qur’an
  • Safari Ramadan Berlanjut, Bukber di Majjelling Perkuat Kedekatan dengan Warga
  • Bupati Syaharuddin Sampaikan Pesan Zakat dan Sedekah saat Tarawih di Pitu Riawa
  • Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Medsos

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In