PAREPARE, MNC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna, terkait Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare, tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (22/8/2022).
Asmawati selaku Pansus Ranperda KLA menyampaikan hasil pembahasan Pansus mengatakan bahwa, semua fraksi di DPRD telah menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.
“Enam Fraksi telah menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda. Harapan kedepannya, agar stakeholder dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” kata Legislator Nasdem tersebut.
Dalam rapat paripurna tersebut, Walikota Parepare menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD, yang telah membahas Ranperda dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, lebih khusus kepada masing-masing ketua dan anggota yang telah bekerja secara maksimal untuk pembahasan Ranperda ini,” kata Taufan Pawe.
Lanjut Taufan, Ranperda ini diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.
“Dengan adanya regulasi daerah ini, akan memberikan legalitas dan kekuatan hukum dalam menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak. Agar dapat hidup tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak-hak yang dan martabat kemanusiaan,”paparnya.
Taufan menambahkan, tidak lupa ucapan apresiasi kepada Dewan yang terhormat, atas kerjakerasnya dalam pembahasan perda tersebut.
“Kami mengapresiasi atas pendapat akhir seluruh Fraksi DPRD Parepare, yang menyetujui Perda penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk menjadi Perda. Hal ini, menunjukkan komitmen DPRD Pemerintah Kota dan semua stakeholder, untuk mewujudkan Parepare sebagai Kota Layak Anak, dalam mewujudkan kota Parepare sebagai Kota Layak Anak,” tandas Wali Kota yang dua periode ini.
(SUMARNI/*MNC)