MAMASA, MNC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Sulbar hendaknya melakukan sidang paripurna, namun batal lantaran tidak kuorum. Dimana syarat melaksanakan Paripurna minimal setengah tambah satu.
Sehingga melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dihadiri 6 Legislatif, bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) secara tertutup, pada Senin (22/11).
Setelah rapat, Ketua DPRD kabupaten Mamasa Orsan Soleman kepada awak media menyatakan bahwa, yang dibicarakan dalam rapat Bamus disamping membuat agenda tentang kegiatan kedewanan. Juga membahas tentang saran pendapat dalam rangka memperlancar seluruh kegiatan kedewanan. Seperti koordinasi, konsultasi dalam rangka menjalankan seluruh agenda kegiatan kedewanan kedepan Termasuk membahas terkait paripurna sebelumya yang tidak kuorum, untuk bisa di kuorumkan dalam paripurna berikutnya, sebut Orsan di kantornya (23/11).
Menanggapi terkait kehadiran Dewan, Orsan menilai itu kembali ke pribadi masing-masing dan tidak bisa ditafsir. Karena mungkin ada agenda lain yang juga punya korelasi dengan kegiatan kedewanan. Tetapi tidak dildalam gedung ini, jadi itu kita tidak tau persis, paparnya.
Namun, Ia berharap kehadiran Wakil Rakyat itu agar satu dua hari kedepan seluruh agenda di Dewan ini supaya diselesaikan dengan cepat. Sehingga Paripurna pembahasan APBD pokok 2022 dapat terlaksana dengan cepat.
“Harapan saya satu dua hari kedepan, seluruh agenda kawan kawan di Dewan ini, supaya diselesaikan dengan cepat. Sehingga paripurna terkait dengan pembahasan APBD pokok 2022 kita bisa laksanakan dengan cepat,” imbuhnya.
Kegiatan rapat Badan Musyawarah yang hanya dihadiri 6 orang, tidak mengambil keputusan keputusan strategis. Namun Orsan berharap, mudah mudahan bisa kuorum sampai besok atau sebentar, kunci Orsan. (MARWAN/MERPOS)
Ketua DPRD Kabupaten Mamasa Orsan Soleman B.ST