PAREPARE, MERPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, meminta sisa dana hibah agar disetor ke kas daerah (Kasda). Pasalnya, KPU dan Bawaslu di Parepare menyisakan anggaran setelah tahapan Pilkada dinyatakan usai.
DPRD melakukan RDP bersama KPU -Bawaslu dengan menghadirkan Tim Pakar DPRD, Kepala BKD, Kesbangpol, Bagian Hukum Setdako. RDP itu juga dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kaharuddin Kadir.
Ketua Komisi I DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu dan Pemkot baru-baru ini, membahas dana hibah yang tidak terserap 100 persen diharap sisanya disetor ke kas daerah.
Dia menegaskan hasil RDP bahwa sejak tanggal 20 Februari 2025, tahapan pilkada sudah dinyatakan usai. Tidak ada lagi kegiatan yang berkaitan dengan tahapan pilkada. Maka sisa dana hibah agar dikembalikan ke kas daerah.
Dia pun menyebut sisa dana hibah yang dilaporkan KPU dan Bawaslu dalam RDP. Adapun rinciannya yang akan dikembalikan, yakni KPU menyisakan Rp 6,5 miliar dan Bawaslu sekitar Rp 255 juta.
DPRD, kata Kamaluddin, berharap secepatnya karena daerah melalui TAPD akan menghitung, dan memastikan kekuatan keuangan daerah dalam rangka refocusing untuk penyesuaian APBD perubahan pada April, bulan depan.
“Kami meminta pengembalian dana hibah dilakukan secepatnya. Sebab DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), segera menghitung kondisi keuangan daerah sebelum pembahasan APBD Perubahan 2025,” ujar Kamaluddin Kadir di Gedung DPRD Parepare, Selasa (4/3/2025).
Dasar regulasi RDP, Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisienai APBD tahun anggaran 2025, SE Mendagri No 900.1.1/640/sj tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD, dan Perubahan APBD tahun anggaran 2025, dan SE Mendagri Nomor 900/833/sj tentang penyesuaian pendapatan, dan efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2025. (*)