PINRANG, MERPOS — Seorang warga Desa Buttu Sawe, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, atas nama Jufri, mengadu ke kantor DPRD Pinrang. Lantaran, PLN melayangkan surat kepadanya untuk membayar sejumlah denda, dan apabila tidak membayar denda tersebut dalam waktu tiga hari maka KWH listriknya akan dicabut.
“Saya tidak pernah menunggak bayar listrik dan saya selalu membayar sesuai kwitansi yang diberikan oleh petugas PLN, kenapa tiba-tiba saya dikenai denda,” ungkap Jufri saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang bersama PLN Pinrang dan beberapa pihak terkait, Kamis (16/1/2025) bertempat di ruang rapat Komisi II.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II, Amri Manangkasi, SH didampingi Wakil Ketua Komisi II, Karno HW, SH dan Sekretaris Komisi II, P. Baharuddin Pasi serta dihadiri Anggota Komisi II lainnya yaitu, H. A. Sofyan Nawir, S.Sos, Hj. Ratna Arifin, H. Chaeril Abdullah, Samsul Bahar, SH.,MH dan H. Abbas.
Menurut Manager PLN Cabang Pinrang, Dadang Wahyudi, biaya yang dikenakan kepada Jufri bukanlah denda, melainkan biaya susulan disebabkan karena sejak tahun 2020 sampai bulan Desember 2025 KWH listrik bapak Jufri tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga kurang lebih 4 tahun Jufri hanya membayar biaya beban tanpa membayar biaya pemakaian.
Namun sesuai pemantauan di lapangan, sambung Dadang, kesalahan ini bukan disebabkan oleh Jufri akan tetapi disebabkan oleh adanya kelainan pada KWH Listrik Jufri. Itulah sebabnya, karena kesalahan ini bukan kesalahan pak Jufri, sesuai aturan dari PLN pak Jufri hanya dikenakan biaya susulan selama enam bulan bukan 4 tahun.
Namun menurut Ketua Komisi II, Amri Manangkasi, karena kesalahan ini bukan kesalahan pak Jufri, mestinya tidak dikenakan biaya, karena kesalahan ini karena kelalaian petugas PLN.
Jadi, sambung Amri Manangkasi, mungkin pihak PLN bisa memberikan kebijakan, kalaupun misalnya pihak PLN tidak bisa sama sekali menghapus biaya susulan tersebut, minimal ada kelonggaran yang diberikan kepada pak Jufri.
Setelah berdiskusi cukup panjang dan berlangsung cukup alot, akhirnya diputuskan bahwa pihak PLN Pinrang bersedia memberikan kelonggaran pembayaran kepada pak Jufri, dengan hanya membayar sejumlah 1 juta Tiga Ratus Ribu dan bisa dicicil selama satu tahun.(*/SULAEMAN)