PINRANG, MERPOS – Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah. DPRD Kabupaten Pinrang resmi menyetujui Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (28/1/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dan dihadiri Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos, ini menandai babak baru optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih berkeadilan.
Perubahan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan langkah strategis untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2024. Proses penyusunannya dilakukan secara intensif oleh Bapemperda berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Bapemperda, H.A. Muhammad Ramdhani, SH, menjelaskan bahwa ada sejumlah penyesuaian krusial pada pasal-pasal tertentu, termasuk objek dan tarif retribusi untuk memastikan relevansi dengan kondisi lapangan saat ini.
Salah satu poin menarik dalam Perda baru ini adalah, penyesuaian tarif pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, di antaranya :
• Puskesmas : Penyesuaian layanan kesehatan tradisional dan laboratorium kesehatan masyarakat.
• RSU Lasinrang & RSU Madising : Penambahan tarif untuk layanan-layanan baru seperti rawat jalan, rawat darurat, hingga tindakan medik operatif.
• Pemanfaatan Aset : Optimalisasi sewa alat berat, laboratorium, serta gedung/aula milik daerah untuk menambah pemasukan daerah, tanpa mengganggu fungsi organisasi.
Meski seluruh fraksi (Nasdem, Golkar, Gerindra, PKB, FAP, dan Gelombang Perjuangan Hati Rakyat) memberikan lampu hijau, mereka memberikan catatan penting bagi pemerintah.
Seperti Fraksi Golkar & Gerindra, menekankan agar pemungutan pajak dilakukan secara transparan, tidak menghambat investasi, dan hasilnya harus berbanding lurus dengan kualitas layanan publik. Kalau Fraksi PKB, mendorong agar penetapan target pajak benar-benar dimaksimalkan, agar manfaatnya dirasakan seluruh warga Pinrang. Serta Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat, mengusulkan pemberian reward bagi petugas pemungut pajak yang berintegritas dan bekerja keras.
Bupati Irwan Hamid menegaskan bahwa, Perda ini adalah instrumen yuridis bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang baru dibentuk pada 2025 untuk bekerja maksimal.
”Pajak dan retribusi adalah pilar krusial. Dengan PAD yang kuat, kita bisa membangun infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum secara mandiri, tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat,” tegas Bupati Irwan.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berkomitmen menciptakan iklim ekonomi yang sehat, memperkuat stimulus ekonomi lokal. Serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kabupaten. SULAIMAN SAMAD








