PINRANG, MERPOS – Sejumlah warga BTN Sekkang Mas Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang.
Karena, sudah hampir 20 tahun sejak dibangunnya perumahan tersebut, belum juga diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang. Sehingga pemeliharaan Fasilitas Umum (Fasum) di BTN tersebut tidak diperhatikan.
Keluhan warga tersebut diterima Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (22/1/2025), di ruang rapat Massiddi Ade gedung DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III, Supardi, SE didampingi Wakil Ketua Komisi III, Andry Muliadi, S.Sos dan dihadiri Anggota Komisi III lainnya.
Menurut salah seorang warga BTN Sekkang Mas, Thamrin P warga BTN Sekkang Mas selama ini sangat menderita karena sudah lebih 10 tahun fasum seperti jalan, drainase dan yang lainnya tidak ada yang perhatikan.
Pihak yang berkepentingan saling lempar tanggungjawab.
“Kami melapor ke pemerintah daerah, pemerintah daerah bilang bukan kewenangannya, karena belum ada penyerahan dari pihak developer. Sedangkan pihak pengembang tidak ada perhatian untuk pemeliharaan fasilitas umum, Itulah sebabnya kami datang ke Kantor DPRD Pinrang untuk meminta solusi masalah kami ini,” ungkap Thamrin.
Sementara itu, Bagian Pemasaran PT. Lino Harapan Jaya, Samria menjelaskan, sebenarnya, pada tahun 2021 lalu pihaknya sudah memasukkan dokumen penyerahan kepada Dinas Perkim LH.
“Namun pada waktu itu karena belum ada jawaban jadi kami memasukkan lagi surat pada tahun 2024 lalu, namun sampai sekarang belum juga ada jawaban,” ungkap Samria.
Sedangkan menurut Muh. Jafar, Kabid Pengawasan Perumahan Dinas Perkim LH, kenapa surat dari pihak developer BTN Sekkang Mas sampai sekarang belum dijawab.
“Karena pihak developer tidak pernah sama sekali melakukan pemeliharaan fasilitas umum disana, sedangkan itu adalah salah satu persyaratan kalau mau melakukan penyerahan aset,” kataya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao menjelaskan, saat ini BTN Sekkang Mas, belum diserahkan ke pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang maka tanggungjawab pemeliharaan masih ada di pihak pengembang.
“Sesuai regulasi, kalau dokumen sudah diserahkan ke dinas terkait, nanti ada tim verifikasi untuk melakukan pengkajian apakah dokumen tersebut sudah lengkap atau tidak. Kalau belum lengkap, dijawab oleh tim verifikasi ke pihak developer untuk melengkapinya. Termasuk yang tim verifikasi kaji adalah kondisi sarana dan prasarananya di lokasi, apakah sudah layak diserahkan atau belum,” bebernya.
Salah satu Anggota Komisi III yang juga Ketua Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat (GPHR), Mansur, mengatakan pihak pengembang seharusnya punya kepekaan terhadap keluhan warga.
“Jangan nanti masyarakat ribut baru mau mengambil tindakan. Sebaiknya, pihak pengembang proaktif terhadap keresahan warga,” katanya.
Dalam RDP tersebut Drs. Muh. Amir, salah satu Anggota Komisi III meminta kepada pihak Pemda harus terbuka terhadap developer mengenai kelengkapan dokumen untuk pengalihan aset.
“Kalau memang ada kekurangan dokumen sampaikan kepada pengembang, apa kekurangannya supaya bisa dilengkapi secepatnya, karena kalau hal ini berlarut-larut yang dirugikan adalah masyarakat,” tegas Amir. (*/SULAEMAN)