• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Selasa, 10 Maret, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Pemkab Sidrap

DPRD Sidrap Tetapkan APBD-P 2020 Jadi Perda

Admin by Admin
30 September 2020
- Pemkab Sidrap
0
A A
0
9
Bagikan
23
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MNC — DPRD Kabupaten Sidrap kembali menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020, Rabu (30/9/2020).

Agenda tersebut merupakan rangkaian pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berita Lainnya

H. Sairing Terpilih Ketua FKUB Sidrap 2025–2030, Wabup Tekankan Sinergi Program Unggulan

Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri 1447 Hijriah

Safari Ramadan Berlanjut di Rappang, Warga Dapat Sembako dan Layanan Kesehatan

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Wakil Ketua I, Andi, Sugiarno, dan Wakil Ketua II, Kasman. Menghadiri rapat di Gedung DPRD Sidrap itu, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, dan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Sudirman Bungi, unsur forkopimda, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap.

Melalui rapat itu, disepakati Ranperda APBD-P tahun 2020 untuk menjadi peraturan daerah yang ditandai penandatangan Keputusan Bersama oleh Ketua DPRD dan Bupati Sidrap.

Acara diawali laporan Banggar DPRD terhadap Ranperda APBD-P Tahun 2020 yang disampaikan oleh Sudarmin B. Ia mengatakan, laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD dengan memperhatikan beberapa indikator seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara SKPD atau unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Selain itu, lanjutnya, juga memperhatikan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan terjadinya keaadan luar biasa.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, proses pembahasan rapat Banggar dengan TAPD pada hari Selasa 29 september 2020, tahapan akhir dari pembicaraan tingkat I adalah rapat internal fraksi dalam rangka penyusunan pendapat akhir dan rapat internal Banggar untuk penyusunan laporan pembicaraan tingkat I.

“Dari tujuh fraksi DPRD maka seluruhnya menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan mengharapkan seluruh SKPD untuk segera merealisasikan program atau kegiatan masing- masing mengingat keterbatasan sisa waktu efektif di tahun anggaran 2020,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, saat menyampaikan tanggapan, menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara pihak DPRD dan unsur pemerintah daerah yang telah melakukan proses pembahasan ranperda ini secara marathon sehingga terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

Dikatakannya, pandemi Covid-19 menuntut kita untuk melakukan adaptasi baru pada seluruh sendi kehidupan bernegara dan bermasyrakat, penyesuaian kebijakan keuangan daerah dalam bentuk penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah harus dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi daerah.

Terciptanya kesepahaman terhadap tuntutan penyesuaian kebijakan keuangan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah yang tergambarkan pada pendapat fraksi terhadap ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2020 merupakan wujud komitmen kita semua untuk menghasilkan regulasi kebijakan keuangan daerah yang di fokuskan pada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

“Lahirnya keputusan DPRD tentang persetujuan bersama yang disepakati dalam forum paripurna yang terhormat ini. Secara subtantif, telah memberikan legalitas yuridis untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan dan pemberlakuannya melalui pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sidenreng Rappang,” kata Dollah.

Selain itu, Bupati Sidrap juga mengingatkan, sesuai ketentuan pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD-P yang telah mendapat persetujuan bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Ranperda APBD-P untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati.

“Mudah-mudahan segala dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan ranperda ini menjadi bahan evaluasi ke depannya untuk menciptakan sinergitas dan koordinasi yang lebih balk antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan rencana kebijakan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. ARYANDA

Bagikan4KirimTweet2

Berita Terkait

H. Sairing Terpilih Ketua FKUB Sidrap 2025–2030, Wabup Tekankan Sinergi Program Unggulan

H. Sairing Terpilih Ketua FKUB Sidrap 2025–2030, Wabup Tekankan Sinergi Program Unggulan

9 Maret 2026
3
Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri 1447 Hijriah

Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri 1447 Hijriah

9 Maret 2026
3
Safari Ramadan Berlanjut di Rappang, Warga Dapat Sembako dan Layanan Kesehatan

Safari Ramadan Berlanjut di Rappang, Warga Dapat Sembako dan Layanan Kesehatan

8 Maret 2026
5
Bupati Panen Padi di Bulo, Produksi Naik Pendapatan Petani Meningkat

Bupati Panen Padi di Bulo, Produksi Naik Pendapatan Petani Meningkat

8 Maret 2026
3
Pasar Murah Ramadan Hadir di Rappang, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Pasar Murah Ramadan Hadir di Rappang, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

8 Maret 2026
6
New Veloz Hybrid EV, Toyota Super Hemat BBM Kini Hadir di Sidrap

New Veloz Hybrid EV, Toyota Super Hemat BBM Kini Hadir di Sidrap

7 Maret 2026
37

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Sekda Parepare Klarifikasi Isu Larangan Hijab Tenaga Kerja di RS Fatima
  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award atas Program Safari Dakwah
  • Rayakan Kebersamaan, Alumni SMANSA 82 Makassar Pererat Silaturahmi Lewat Sedekah dan Doa
  • H. Sairing Terpilih Ketua FKUB Sidrap 2025–2030, Wabup Tekankan Sinergi Program Unggulan

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In