BARRU, MNC – Bupati Barru H.Suardi Saleh dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru menanggapi terkait penyerahan, pendapat dan pembahasan Ranperda inisiatif tentang perlindungaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Suardi Saleh mengatakan bahwa, pada dasarnya pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik dua Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Barru.
“Kami menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda yang sementara di susun ini, dimana pada Ranperda yang pertama tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ucapnya dihadapan para pejabat terkait, Senin (5/4/2021).
Lanjut Bupati dua peroide itu bahwa, kabupaten Barru mempunyai wilayah yang cukup bervariasi terdiri dari daerah pesisir dan laut, dataran rendah dan dataran tinggi. Suardi mencontohkan, salah satu aktifitas ekonomi yang menonjol di kabupaten Barru. Umumnya bergerak di sektor pertanian, khususnya di sektor tanaman pangan.
“Kegiatan pertanian khususnya di sektor tanaman pangan tersebut, didukung dengan pembangunan infrastruktur pendukung berupa jaringan irigasi dan jalan. Jaringan irigasi diharapkan dapat meningkatkan produktifitas hasil pertanian. Sedangkan jaringan jalan diharapkan dapat membuka dan mempermudah akses ke sentra-sentra produksi pertanian. Sehingga memudahkan pemasaran hasil pertanian,” tambahnya.
Disebutkan, penduduk sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Kegiatan bercocok tanam, merupakan kegiatan yang telah dilakukan secara turun temurun dan membudaya di masyarakat.
“Sebagaimana Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, ungkap Suardi Saleh.
Begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah melaksanakan upaya dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sehingga untuk mewujudkan amanat tersebut diperlukan Peraturan Daerah, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kebijakan hukum yang lebih konkrit. Dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Barru,” bebernya.
Kemudian, dengan adanya pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan ini, tentu sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertanian. Yang meminta daerah untuk menentukan lahan pangan berkelanjutan. Karena hal ini merupakan salah satu indikator penilaian dalam pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah.
Namun demikian ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, yaitu bagaimana proses pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini yang harus berkoordinasi dengan instansi vertikal bidang pertanahan.
Kemudian penentuan lahan pertanian pangan berkelanjutan, agar dilakukan pada lahan produktif, yakni lahan yang ditanami minimal satu kali dalam setahun dan berada dalam lahan yang beririgasi.
Serta kita harus mempertimbangkan kesiapan masyarakat dalam penentuan lahan pangan berkelanjutan. Kaena masyarakat belum memiliki kesadaran mengenai pentingnya mempertahankan lahan pertanian yang dimiliki.
Juga perlu dilakukan kegiatan sosialisasi, pendampingan dan pengawasan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta perbaikan infrastruktur pertanian.
Kemudian perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam alih fungsi lahan, terutama untuk lahan pemukiman maupun untuk aktivitas perekonomian yang semakin hari semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, serta kebutuhan ekonomi masyarakat,” ungkap Suardi Saleh.
Untuk itu, dalam proses penyusunan Ranperda ini harus dikaji dan cermati lebih dalam terkait apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, dan apa yang menajadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Selanjutnya, kata Bupati, Ranperda inisiatif DPRD yang kedua, yaitu tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, terdapat amanat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dihadiri Sekretaris Daerah Abustan, Asisten 1, bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Barru Dan Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Barru yang
berlokasi di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barru.
(ANDI WALINONO PANGERANG/MNC)