PINRANG, MNC — Team Crime – Fighters Unit Resmob polres pinrang di pimpin kanit Resmob Bripka Aris,SH berhasil amankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus jambret
Berdasarkan laporan pilisi No LPB/445/X/2019/SUL SEL/SPKT /Polres Pinrang, tanggal 13/10/2019 dengan korban Nurfaiga (15) masih pelajar warga kanarie kecamatan lanrisang kabupaten pinrang dan korban mengalami kerugian Rp 1.699.000 (satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ), di tempat kejadian pada hari sabtu tanggal 12/10/2019, sekitar pukul 22.00 wita di Jl Sukawati kelurahan maccorawalie kecamatan watang sawitto kabupaten pinrang
Dua pelaku jambret berhasil diamankan atas nama Rahyuddin als podda (27) warga barugae kecamatan mattiro bulu kabupaten pinrang dan Amal Ma”ruf als Mamal (20) warga labalakang kecamatan lanrisang kabupaten pinrang
Kapolres pinrang AKBP Bambang Suharyono melalui kasat Reskrin AKP Dharma Negara Saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa anggota saya sudah mengamankan dua pelaku dan hasil introgasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian modus jambret tersebut dengan cara menarik handphone korban pada saat dia dibonceng dan sedang memegang handphone miliknya, kemudian pelaku juga menjual handphone tersebut kepada temanya
Selajutnya pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan 1 satu Handphone merk Vivo Y91C warna merah ungu, Satu unit sepeda motor yamaha mio sporty warna hitam, dan di bawah di polres pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,:” pungkasnya. (ASWAR AZHAR/MNC)