PINRANG, MNC – Pengadilan Agama Pinrang telah melaksanakan eksekusi pembagian warisan, berupa tanah sawah di desa kaliang dan sebidang tanah perumahan di jalan Andi Cambo, kelurahan Pekkabata, kecamatan Duampanua, kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel), Rabu (7/4/2021)
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh, Panitera Pengadilan Agama Pinrang H.Asir Pasimbong Alo, dan sebagai saksinya adalah Hj Rahmawati dan Ahmad Alauddin. Adapuni pengamanan dari pihak kepolisian di pimpin langsung kabag Ops Kompol Marthen, bersama Kapolsek Duampanua AKP.Gazali, Danramil Duampanua Kap.inf.Zakir. Dengan 50 personil baik dari kepolisian maupun dari TNI.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera Pengadilan Agama Pinrang sudah berkoordinasi dengan Lurah Pekkabata Syarifuddin, dan Kepala Desa Kaliang H.P. Maming. Agar dalam pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar dan terkendali.
Di lokasi tanah sawah yang akan di eksekusi, Panitera Pengadilan Agama Pinrang membacakan putusan sebelum membagi warisan, berupa tanah sawah sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar dengan diberi patok sebagai batasnya,
Pembagian Harta Warisan milik Almarhum Mallawa, dan Almarhuma Nenek Dokkong, yang akan di bagikan oleh Pengadilan Agama, melalui berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Makassar, masing masing di bagikan yakni Summase, Sanniasa, Hj Kana, Hj Tari, Hj Suara,
Panitera pengadilan Agama Pinrang saat di Konfirmasi Awak media menyampaikan,” Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Makassar yang terakhir sudah berkekuatan hukum tetap. Sengketa ini ada 4 objek, 2 di Pinrang dan 2 di sidrap,” ucap Asir
Lanjut H Asir Pasimbong Alo,” Alhamdulillah di Pinrang ini sudah berhasil kita laksanakan, dan tidak terkendala serta perintah tidak ada pengosongan,” paparnya
(ADAM PATONANGI/MNC)