• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Selasa, 27 Januari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home DPRD Kabupaten Pinrang

Evaluasi dan Monitoring, Komisi IV DPRD Pinrang Rapat Kerja Dengan Mitra kerja OPD

Admin by Admin
8 Januari 2025
- DPRD Kabupaten Pinrang
0
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

2
Bagikan
5
Melihat
PostingBagikanTwit

PINRANG, MERPOS — Komisi IV DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat kerja dengan mitra kerjanya. Rapat kerja ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi, dan monitoring terhadap capaian kinerja masing -masing OPD, di tahun 2024 lalu dan menerima masukan-masukan dari OPD bersangkutan untuk perbaikan ke depannya.

Rapat kerja Komisi IV dipimpin langsung ketuanya, Andi Riksan (Fraksi Nasdem) didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Drs. H.Hamzah (Fraksi Gerindra) dan Sekretaris Komisi IV, Harun, S.Pd.I (Fraksi Golkar).

Berita Lainnya

APBD Pinrang Turun 278 Milliar Lebih Di Tahun 2026, Ini Sebabnya

Rapim DPRD Pinrang Bahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Perda Pembentukan Bapenda Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Pinrang

Serta dihadiri Anggota Komisi IV lainnya yakni, Hj. Irmawati Bakri, A.Md.Keb (Fraksi Nasdem), Jefriadi, SE (Legislator Partai Hanura), H. A. Muhammad Ramdhani, SH (Legislator Partai Demokrat) dan Drs. H. Massere, M.Pd (Legislator Partai PPP). Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari yaitu 8-9 Januari 2025, sesuai jadwal Komisi IV yakni Dinas Sosial, RSU Lasinrang, RSU Madising dan Dinas Tenaga Kerja.

Dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, yang dihadiri langsung Kepala Dinas, M.Rusli didampingi beberapa staf menjelaskan, untuk penggunaan BPJS gratis atau KIS tidak ada istilah kadaluarsa. Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa BPJS gratis akan mati kalau tidak pernah digunakan selama 6 bulan itu tidak benar, karena selalu dibayar iurannya, apakah itu lewat dana APBD atau dana APBN.

Lanjut M.Rusli, akan tetapi terkadang memang ada yang sudah tidak aktif lagi, tetapi bukan karena kadaluarsa tapi di non aktifkan, karena mungkin pemerintah pusat merasa mereka sudah tidak layak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan. Salah satunya karena mereka tidak masuk dalam data DTKS. Sedangkan semua penerima bantuan termasuk BPJS gratis yang dananya berasal dana APBN wajib terdaftar dalam DTKS, karena itu adalah persyaratan wajib, kalau tidak terdaftar di DTKS otomatis BPJSnya akan dinonaktifkan oleh pusat melalui aplikasi.

Ada beberapa komponen indikator yang menjadi acuan, sambung M. Rusli, apakah warga tersebut layak masuk DTKS atau tidak. Aturan terbaru, masyarakat yang penggunaan listriknya diatas 900 KWH dianggap tidak layak sebagai penerima bantuan, karena dianggap mampu. Selain itu, ASN dan yang terdaftar di perusahaan, seperti di Morowali, Alfamart dan sejenisnya juga tidak bisa masuk sebagai penerima bantuan, otomatis akan ditolak oleh system aplikasi.

Yang menentukan kelayakan ini, kata M.Rusli, sebelum diusulkan adalah desa atau kelurahan, berdasarkan Permensos Nomor 150 tahun 2022. Jadi, pengimputan dan pengusulan telah diberikan kewenangan kepada desa atau kelurahan sejak tahun 2022 bulan September silam.

Kemudian dibentuklah operator pada setiap desa atau kelurahan, untuk melakukan verifikasi kelayakan di masyarakatnya dengan dituangkan dalam rapat musyawarah desa/kelurahan, dituangkan dalam berita acara dan kepala desa/kelurahan membuat dan menandatangani SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) untuk di upload ke dalam aplikasi, prosesnya memang agak lama, bisa sampai beberapa bulan baru bisa terbit, termasuk DTKSnya, karena yang lebih awal diurus dulu adalah DTKS.

Memang diakui, ada keluar masuk data DTKS penerima bansos ini. Bulan ini saja, sudah ada sekitar 2000 yang non aktif, disebabkan karena berbagai indikator sehingga non aktif, salah satunya yang terbaru, adalah pengguna listrik diatas 900 KWH, yang lainnya, terindikasi sebagai ASN, atau bekerja di perusahan, jika salah satu di dalam kartu keluarga ada yang terindikasi tidak bisa jadi penerima bantuan, maka semua isi kartu keluarga tersebut juga tidak bisa jadi penerima bantuan. (*/SULAEMAN)

Tagar: Evaluasi dan MonitoringKomisi IV DPRD PinrangMitra kerja OPDRapat Kerja
Bagikan1KirimTweet1

Berita Terkait

APBD Pinrang Turun 278 Milliar Lebih Di Tahun 2026, Ini Sebabnya

APBD Pinrang Turun 278 Milliar Lebih Di Tahun 2026, Ini Sebabnya

28 November 2025
9
Rapim DPRD Pinrang Bahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Rapim DPRD Pinrang Bahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

5 November 2025
4
Perda Pembentukan Bapenda Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Pinrang

Perda Pembentukan Bapenda Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Pinrang

18 Oktober 2025
5
Tiga Pansus DPRD Pinrang Paparkan Hasil Kerjanya Dalam Rapat Paripurna Internal

Tiga Pansus DPRD Pinrang Paparkan Hasil Kerjanya Dalam Rapat Paripurna Internal

15 Oktober 2025
16
DPRD Pinrang Tetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

DPRD Pinrang Tetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

30 September 2025
30
Rapim DPRD Pinrang Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, dan Tiga Ranperda Non APBD

Rapim DPRD Pinrang Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, dan Tiga Ranperda Non APBD

14 September 2025
18

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Panen Padi Awal Tahun, Sidrap Terus Jaga Produktivitas Pertanian
  • Pelantikan HARPI Melati Sidrap Perkuat Profesionalisme Perias dan Pelestarian Budaya
  • Bupati Sidrap Dorong OPD Bekerja Cepat dan Tepat untuk Publik
  • Go Internasional: Seminar Proposal Mahasiswa Pascasarjana UMS Rappang Digelar di Malaysia

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In