• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Selasa, 9 Juni, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Daerah

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai Januari 2025, Segini Besarannya

Irwan by Irwan
8 April 2025
- Daerah
0
A A
32
Bagikan
83
Melihat
PostingBagikanTwit

ENREKANG, MERPOS – Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji kepala desa dan perangkatnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.

Mengacu pada dokumen yang diakses dari situs resmi peraturan. bpk.go.id, Selasa (8/4/2025), Pasal 81 Ayat (2) huruf a dalam PP tersebut menyebutkan bahwa, gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426. 640 per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain kepala desa, sekretaris desa juga mendapatkan kenaikan gaji. Berikut rincian gaji minimal berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 :Sekretaris Desa : Rp 2. 224. 420 (110 persen gaji pokok PNS golongan II/a)
Perangkat Desa lainnya: Rp 2.
022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan II/a)
Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai jenis tunjangan.

BacaJuga

Nanik Sudaryati Deyang Dilantik Jadi Kepala BGN, Legislator Ridha Bakri Ucapkan selamat

Iduladha 1447 H: Pelindo Multi Terminal Parepare Salurkan Sapi Kurban untuk Warga Sekitar Pelabuhan

Diduga tidak Fair, LMP Makassar Tantang OJK Buka Fakta Pembiayaan Moladin Finance

Idul Adha 2026: UD Diruan Pinrang Sediakan Sapi Kurban Rp12,5 Juta hingga Rp50 Juta

Hal ini diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu, 70 persen sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

  Bahas Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Sidrap Rakor Bersama Instansi Aparat Penegak Hukum dan Sosialisasikan JDIH

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rincian Tunjangan
Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa :Tunjangan Jabatan : Kepala Desa: Rp 500.000
Sekretaris Desa : Rp 450.000 Perangkat Desa : Rp 400.000
Tunjangan Kinerja : Kepala Desa : Rp 300.000
Sekretaris Desa : Rp 250.000
Perangkat Desa : Rp 200.000 Tunjangan Kesejahteraan :
Kepala Desa : Rp 200.000
Sekretaris Desa : Rp 150.000
Perangkat Desa : Rp 100.000
Tunjangan Lainnya : Kepala Desa : Rp 100.000
Sekretaris Desa : Rp 75.000
Perangkat Desa : Rp50.000

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para aparatur desa meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan lebih optimal.(YUDI HANRENG)

Tagar: Besaran Gaji perangkat dessGaji Kades dan Perangkat DesaMulai Januari 2025
Bagikan13KirimTweet8

Berita Terkait

Kreativitas Berbuah Sapi Kurban: Guru SMPN 1 Pekkabata Pinrang Sabet Juara 1 GA Nasional HISANA

Kreativitas Berbuah Sapi Kurban: Guru SMPN 1 Pekkabata Pinrang Sabet Juara 1 GA Nasional HISANA

25 Mei 2026
70
Wahana Hiburan di Pelataran Monumen Ganggawa Sidrap Segera Dibuka, UMKM Lokal Dilibatkan dan Pemkab Dapat Pemasukan 10 Persen

Wahana Hiburan di Pelataran Monumen Ganggawa Sidrap Segera Dibuka, UMKM Lokal Dilibatkan dan Pemkab Dapat Pemasukan 10 Persen

25 Mei 2026
46
​Perumdam Waemami Luwu Timur Tangani Kebocoran Pipa 8 Inci, Dua Kecamatan Terdampak

​Perumdam Waemami Luwu Timur Tangani Kebocoran Pipa 8 Inci, Dua Kecamatan Terdampak

22 Mei 2026
58
Direktur Perumdam Waemami Luwu Timur Emban Amanah Baru di PERPAMSI Sulselbar

Direktur Perumdam Waemami Luwu Timur Emban Amanah Baru di PERPAMSI Sulselbar

20 Mei 2026
19
Minus Program Baru di Tahun 2026, Dinas PMD Pinrang Alihkan Fokus ke PAD Desa

Minus Program Baru di Tahun 2026, Dinas PMD Pinrang Alihkan Fokus ke PAD Desa

18 Mei 2026
94
Penipu Gunakan Foto dan Voice Note Mirip Wagub Sulsel

Penipu Gunakan Foto dan Voice Note Mirip Wagub Sulsel

7 Mei 2026
9

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Menembus Pedalaman Borneo : Menko AHY Targetkan Jalur Kereta Api Kaltara Tersambung ke IKN dan Negara Tetangga
  • Sinergi Baru di Kota Habibie. Dandim 1405/Parepare Tantang Pemuda Panca Marga Jadi Benteng Penangkal Hoaks
  • PKBM Assikolaki Formasi Mallomo Gandeng Vokasional Seni Kuliner UMS Rappang Latih Ibu dan Remaja Putri Olah Produk Unggas
  • Riset Mahasiswi UMS Rappang: Anak Lebih Percaya Diri Berkomunikasi Berkat Peran Aktif Orang Tua

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In