PINRANG, MNC – Ruslan BIn Malli (40th), Seorang petani di Soroe desa Waetuoe Kecamatan Lanrisang, Pinrang, Sulawesi – Selatan diciduk tim PPA Polres Pinrang 16 September 2020.
Ia diciduk petugas berdasarkan pelaporan polisi no LP/56/IX/ 2020/SPKT /Sektor Mattiro Sompe atas kasus persetubuhan anak di bawah umur di Soroe, Desa Wae Tuoe, Kecamatan Lanrisang.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara membenarkan pelaku diamankan berdasarkan dengan surat perintah penangkapan Sp.Kap/27/IX/2020/ Reskrim.
” terduga pelaku diketahui menyetubuhi korban anak dibawah umur, berinisial AS (6th) yang masih belajar di bangku salah satu sekolah dasar (SD) di Pinrang dan sementara ditahan di Polsek Mattiro Sompe” Ujarnya. (MS MNC)