MAKASSAR, MNC – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Anwar Borahima menyangkal tuduhan bahwa, Rektor Prof. Jamaluddin Jompa tidak peduli atas kematian Virendy Marjefy. Mahasiswa Fakultas Teknik Unhas itu meninggal saat mengikuti pendidikan dasar Mapala 09.
Prof. Anwar merespons kuasa hukum keluarga Virendy yang menyampaikan somasi kepada Rektor Unhas, karena dianggap lepas tangan atas kasus itu. Salah satu poinnya adalah pihak Rektorat yang disebut tidak pernah menemui keluarga secara kelembagaan.
“Setelah mendengar adanya berita kematian mahasiswa tersebut, saya kemudian memerintahkan secara lisan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan, untuk segera mendatangi Rumah Sakit Grestelina, karena pada saat bersamaan ada agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, sehingga saya tidak dapat hadir secara langsung,” kata Anwar mengutip ucapan Rektor Unhas, lewat keterangan pers yang diterima, Rabu (22/2/2023).
1. Pejabat Unhas melayat dan menghadiri pemakaman Virendy
Menurut pengacara keluarga Virendy, Unhas tidak menunjukkan itikad baik. Sebab pihak Unhas disebut tidak pernah datang secara kelembagaan, kepada keluarga untuk menunjukkan rasa empati. Prof. Anwar menampik soal itu. Dia menyatakan pihak Unhas hadir, saat korban disemayamkan di rumah sakit maupun saat dimakamkan. “Dekan Teknik juga datang ke rumah sakit Grestelina melihat korban,” katanya.
Dia menjelaskan, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, datang melihat korban di rumah sakit. Saat itu Dekan Fakultas Teknik bersama Wakil Dekan 1 dan Wakil Dekan 2 sudah lebih dulu berada di sana, bersama Manajer Kemahasiswaan dan Ketua Departemen Arsitektur.
Anwar melanjutkan, saat pemakaman Virendy, perwakilan Unhas diminta memberikan sambutan pelepasan jenazah. Dekan Fakultas Teknik menyampaikan soal itu kepada Rektor, yang meminta Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan menghadiri pemakaman.
“Tetapi Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan telah mempunyai agenda di Kabupaten Sidrap, sehingga diwakilkan ke Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karier Abdullah Sanusi,” kata Anwar.
2. Unhas disebut sudah hadir secara kelembagaan
Prof. Anwar mengatakan, pada pelepasan jenazah, Dekan Fakultas Teknik Unhas turut hadir. Demikian juga sejumlah pejabat, seperti Wakil Dekan 1, Wakil Dekan 3, Sekretaris Departemen Arsitektur, Manajer Kamahasiswaan, dan Kepala Sub Direktorat Penyiapan Karier.
Sebagai tanda turut berduka cita, Rektor dan Dekan Fakultas Teknik Unhas, masing-masing telah mengirimkan karangan bunga duka cita. “Setelah acara penguburan jenazah, Direktur Kemahasiswaan juga mengirimkan konsumsi, karena mengetahui kemungkinan akan dilaksanakan acara khusus bagi keluarga yang berduka,” kata Prof. Anwar.
Anwar menilai, “Tudingan bahwa Unhas secara kelembagaan tidak pernah datang dan tidak peduli tidak benar.” Dia mempertanyakan maksud pihak keluarga korban dan kuasa hukum, yang menyatakan Unhas tidak datang secara kelembagaan.
“Kecuali jika mereka mengganggap bahwa Unhas secara kelembagaan hanyalah Rektor. Menjadi berlebihan dan hampir tidak mungkin, jika setiap peristiwa atau kegiatan haruslah dihadiri secara langsung oleh Rektor dan tidak boleh diwakili,” tangkis Prof.Anwar.
Sebelumnya, keluarga Virendy menyurati Kapolda Sulawesi Selatan. Melalui pengacara, keluarga menganggap penyelidikan kematian korban berjalan di tempat di tangan penyidik Polres Maros.
Pengacara keluarga korban, Yodi Kristianto mengatakan, penyidik belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus itu. Padahal, menurutnya banyak kejanggalan dalam kematian Virendy. Sejauh ini juga belum ada penetapan tersangka.
“Muncul tanda tanya apakah kasus ini akan dilanjutkan sampai di meja persidangan atau tidak. Makanya kita surati Kapolda Sulsel, suratnya sudah kita layangkan ke Polda beberapa waktu lalu,” kata Yodi, Selasa (21/2/2023).
Yodi membeberkan, isi suratnya meminta Kapolda memerintahkan jajarannya agar bekerja secara profesional, dan independen dalam menyelidiki kematian Virendy. Terutama penyidik Polres Maros yang menangani kasus itu.
Lewat surat juga diuraikan bahwa, kuasa hukum telah menerima bukti-bukti petunjuk dari keluarga tentang berbagai kejanggalan. Termasuk informasi simpang siur yang diberikan pihak Mapala 09 Teknik Unhas tentang kronologis kasus, dan penanganan medis terhadap korban.
“Ini sudah sebulan lebih kasus kematian Virendy berlalu. Namun hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan penyidik, informasi yang diperoleh keluarga, sudah sekitar 23 orang saksi yang dilakukan klarifikasi oleh penyidik,” terang Yodi Kristianto.
Yodi melanjutkan, meski sudah banyak saksi diperiksa, belum ada satu pun dari pihak keluarga. “Ayah, ibu, kakak dan kerabat almarhum itu belum pernah sekalipun diambil keterangan.
Pada akhirnya keluarga korban lakukan investigasi sendiri dan punya banyak kejanggalan dan petunjuk untuk menguak kasus ini,” ucap Yodi. (IDNTc/Mnc)