SIDRAP, MERPOS – Dalam waktu singkat, Polres Sidrap kembali menunjukkan profesionalismenya dengan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dalam tempo 6 jam sejak kejadian dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap dan Polsek Pitu Riase yang langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. “Kami menerima laporan pembunuhan sekitar pukul 09.30 Wita, dan sekitar pukul 15.30 Wita pelaku sudah berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya,” ujar Kapolres.
Pelaku seorang perempuan yang berinisial HR (34) diduga terlibat dalam perselisihan dengan korban masalah utang piutang yang di pinjam oleh pelaku dan berujung pada tindakan fatal. Berkat informasi dari saksi-saksi di lapangan dan upaya penyelidikan intensif, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Desa Compong, Kec. Pitu Riase
Fantry menambahkan bahwa HR (34) kini telah diamankan di Polres Sidrap beserta barang bukti berupa sepeda motor, pisau lipat warna kuning dan sebuah batu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami motif di balik kasus ini dan segera memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam memberikan informasi sehingga memudahkan petugas dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tepat. IRJAS/DP