SOPPENG, MNC — Dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau (Covid 19). Pemerintah Kabupaten Soppeng akan menerapkan penutupan jalan ke semua perbatasan Kabupaten, maupun Perbatasan Kota akan diterapkan mulai Senin, 11Mei 2020 pukul 00.00 Wita.
Petugas Gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP yang akan bertugas dalam penutupan jalan masuk di Kabupaten Soppeng, juga termasuk jalur kecil lain.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan, tentang aturan berkunjung ke Kabupaten Soppeng, Kamis (7/5/2020).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Hamzah Hola, Juknis tersebut mengatur siapa yang boleh, dan tak bisa melintas ke Soppeng.
Beberapa poin di dalamnya yang mengatur tentang kebijakan, dan pelarangannya untuk masuk ke wilayah Soppeng, ujar Hamzah.
Tujuan utama Pemerintah Kabupaten Soppeng melarang warganya, untuk mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
Diharapkan masyarakat mendukung pemerintah, demi keselamatan masyarakat itu sendiri. Kami meyakini, masyarakat memahami kondisi yang terjadi saat ini,”pungkas Kadishub.
(ANTHO MASLAN/MNC)