SIDRAP, MNC — Pemerintah Kabupaten Sidrap ditetapkan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penetapan Kabupaten Sidrap Peduli HAM tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor M.HH-04.MH.04.03 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2019.
Kepala Bagian Hukum Sidrap, Andi Kaimal mengatakan, penetapan Kabupaten Sidrap sebagai Daerah Peduli HAM tidak terlepas dari peran serta dan kerja sama stakeholder dan semua elemen.
“Terima kasih atas dukungan dari semua OPD terkait, sehingga status tersebut bisa disematkan untuk Sidrap. Penghargaan ini tak terlepas dari dukungan sejumlah pihak atas koordinasi dan kerja samanya dalam pelaksanaan program pelayanan publik yang memenuhi indikator dan parameter pelaksanaan HAM di Sidrap,” ujarnya.
Kaimal mengatakan, penghargaan itu akan menjadi semangat Sidrap untuk melahirkan regulasi yang pro dengan HAM. Tentunya, kata dia, melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Insya Allah ke depannya Pemkab Sidrap bekerja sama dengan seluruh OPD teknis dan instansi vertikal terkait dalam setiap melahirkan regulasi dan kebijakan pelayanan publik, senantiasa akan memperhatikan perlindungan terhadap HAM,” urainya.
Sekedar diketahui, Kabupaten Sidrap ditetapkan sebagai Kabupaten Peduli HAM bersama 258 Kabupaten/Kota, dan 18 Provinsi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. ARYANDA