SIDRAP, MNC — Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Sidrap di tahun 2020 menempati peringkat ketiga di Provinsi Sulawesi Selatan.
Demikian diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Sidrap, H Abbas Aras, pada Rapat Koordinasi Penyelerasan Perencanaan Pembangunan Desa dan Arah Kebijakan Perencanaan Kabupaten, Selasa (14/7/2020).
“Alhamdulillah, untuk Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2020 ini, Sidrap peringkat ke 3 se-Sulsel, Kita hanya kalah point dari Kabupaten Barru dan Bantaeng,” lontar Abbas.
Secara nasional, sambung Abbas, Sidrap berada di urutan 88 dari 434 kabupaten/kota di Indonesia yang telah melaporkan IDM-nya.
Abbas Aras mengucapkan terimakasih kepada pemerintah desa bersama BPD yang telah bersinergi dengan arah kebijakan perencanaan Kabupaten Sidrap sebagaimana termuat dalam Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Sidrap.
Lebih jauh Ia menyampaikan harapan agar ke depan 4 desa yang masih berstatus tertinggal akan diseriusi tahun 2021. Selain itu Ia juga telah melaporkan ke Bupati Sidrap untuk memberikan reward khusus bagi desa-desa yang berhasil meningkatkan statusnya melalui indikator Indeks Desa Membangun (IDM).
“IDM dibentuk oleh Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan. Di IDM 2020 ini, dari 1 menjadi 4 Desa Mandiri, dari 5 menjadi 27 Desa Maju,” papar Abbas.
Sementara itu, Bupati Sidenreng Rappang, H Dollah Mando saat membuka rakor tersebut mengapresiasi Desa yang mengalami peningkatan status.
“Ke depan, mari bersama-sama pemerintah kabupaten untuk membangun Sidrap dari desa dan kelurahan. Desa agar belajar dan mencontoh desa yang berhasil.
Seperti Desa Bina Baru yang memaksimalkan pekarangan untuk ketahanan pangan, Desa Salobukkang dengan penerangan lorong di desa, Desa Kalosi dengan geliat ekonomi di desa, Desa Kalosi Alau contoh desa yang memprioritaskan kebersihan dan pengelolaan sampahnya, termasuk Desa Rijang Panua dalam menggerakkan BUMDES-nya dengan mengembangkan ikan melalui terpal,” papar Dollah.
Rapat koordinasi digelar Pemkab Sidrap melalui DPMDPPA dihadiri para camat, pejabat eselon III dan IV DPMDPPA Sidrap, para kepala desa dan ketua BPD serta pendamping profesinal desa bersama sekdes.
Kegiatan di Aula Kompleks SKPD itu sebagai amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 79 ayat 1 Pemerintah Desa Menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan kabupaten/ kota.
“Termasuk beberapa regulasi turunan UU Desa tersebut dari PP, Permendagri, Permendesa PDTT hingga Perda Kabupaten Sidrap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Desa,” terang Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMDPPA Sidrap saat menyampaikan laporan kegiatan. ARYANDA