SIDRAP, MNC — Dalam kurun waktu dua belas bulan terakhir atau Januari hingga Desember 2020, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan barang bukti natkotika jenis sabu-sabu seberat 4,740,272 kilongram (kg) lebih.
Pengungkapan barang terlarang hampir 5 kg tersebut dilalukan petugas polisi narkoba di Bumi Nene Mallomo itu sepanjang tahun ini di sejumlah lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Total kasus yang kami tangani sebanyak 93 buah,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan pada Ahad (27/12/2020).
Selain sabu-sabu, imbuh Sofyan, pihaknya juga berhasil menyita ribuan butir pil ekstasi siap edar. “Jumlahnya, 3.304 butir. Barang bukti ini diperoleh dari sejumlah tersangka pengedar,” lontar mantan Kepala Satresnarkoba Polres Pinrang ini.
Dia menyebutkan, jika dirupiahkan, total harga atau nilai jual narkotika dan obat terlarang yang berhasil digagalkan peredarannya oleh pihaknya tersebut sebesar Rp6,7 milyar lebih. “Rincian estimasinta, untuk jenis sabu-sabu Rp4,7 milyar dan pil ekatasi sekira Rp2 milyar lebih,” papar Sofyan.
Menurutnya, intensitas penanganan kasus narkoba dalam satu tahun terakhir memang cukup tinggi. “Hampir setiap bulan ada laporan polisi atau LP kami tangani, sehingga totalnya selama 12 bulan ini 93 kasus,” terang perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini. DP