• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Kamis, 4 Desember, 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home TNI & Polri

Kabid Humas Polda Sulsel : Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Penyidik Polres Enrekang, Sudah Sesuai Prosedur

Admin by Admin
14 Februari 2021
- TNI & Polri
0
A A
0
Kabid Humas Polda Sulsel : Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Penyidik Polres Enrekang, Sudah Sesuai Prosedur
13
Bagikan
34
Melihat
PostingBagikanTwit

MAKASSAR, MNC – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyebutkan Polisi telah bertindak sesuai prosedur dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020, dengan terlapor tersangka R (30), yang diduga membuat berita di salah satu media online, yang memuat pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang, Drs. Muslimin Bando, M.Pd.

“Ini sesuai prosedur,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi E.Zulpan, di Mapolda Sulsel, Minggu (14/02/2021).

Berita Lainnya

Gotong Royong Satgas 521/DY Bersama Masyarakat Siapkan Lahan Pertanian di Distrik Kobagma

Dukung Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 521/DY Manfaatkan Lahan Kosong di Sekitaran Pos

Patroli Wilayah Teritorial Koramil 1403/02 Suli, Bersama KBT TNI-AD HIPAKAD Luwu

E.Zulpan menjelaskan Sebelum melakukan penangkapan, Satreskrim Polres Enrekang sudah melakukan beberapa prosedur sesuai aturan, mulai pengaduan, terbitnya Laporan Polisi, Penyelidikan, Pemeriksaan Saksi-saksi Ahli, Gelar Perkara dan koordinasi dengan Instansi terkait. “Jadi Saya tegaskan bahwa kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara Obyektif,”tegas Kabid Humas .

Kabid Humas menambahkan penyidik juga telah koordinasi dengan kementerian hukum dan ham RI Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website terkait tulisan tersangka R (30) yang dilaporkan.

Dikatakannya, Kemenkum Ham menyatakan melalui surat nomor : W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas PT.Update Media Sulsel tidak terdaftar pada data base Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha, atas hal ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi:

“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”

Selain itu Polres setempat telah berkoordinasi dan mengirim surat ke Dewan Pers dan berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers Nama PT tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers.

Selain itu lanjut Kabid Humas, Dalam tulisan di website tersebut posisi tersangka (R) sebagai narasumber bukan sebagai penulis, namun dalam pemeriksaan dia menerangkan bahwa dia yang membuat tulisan tersebut namun mencantumkan nama lain sebagai penulis.

“bahkan Tersangka (R) tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada update sulsel news dan namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam Laman media online tersebt,” Tegas Kapolres Enrekang.

Bahkan, lanjut Kabid Humas Pihak Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana, dan mereka menyatakan perbuatan yang dilakukan tersangka (R) dengan pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu, maka tindak pidana yang dilakukan ridwan merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Selanjutnya, lanjut Kabid Humas, Penyidik juga sudah melakukan pengecekan terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam halaman media tersebut yang beralamat komplek perumahan taman toraja, Tanjung Bunga, Kec. Tamalate kota Makassar. “Namun alamat tersebut tidak ada dan tidak ditemukan sebagaimana keterangan lurah setempat,”jelas Kabid Humas

Terkait Kasus tersebut, Kabid humas juga menerangkan, bahwa beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan diantaranya Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang serta Kabag Hukum Pemkab Enrekang.

Dari hasil keterangan saksi-saksi, dikatakan bahwa apa yang diberitakan Update Sulsel News oleh RD ini, tidak benar dan merupakan kebohongan, karena uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang bukan untuk membayar tenaga honorer, selain itu Tersangka (R) tidak pernah melakukan klarifikasi kepada sumber informasi dan mengutip keterangan Wakil Bupati tanpa klarifikasi dan persetujuan.

Disebutkan pula oleh Kabid Humas, Berdasarkan Data dari Pemda Enrekang uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang direncanakan untuk pembangunan daerah meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, Pusat sarana olahraga, serta bidang pasar sesuai surat pernyataan bupati kepada pemerintah pusat no 912/4213/Setda/2020 tgl 28 Desember 2020 (Red)

 

Bagikan5KirimTweet3

Berita Terkait

Gotong Royong Satgas 521/DY Bersama Masyarakat Siapkan Lahan Pertanian di Distrik Kobagma

Gotong Royong Satgas 521/DY Bersama Masyarakat Siapkan Lahan Pertanian di Distrik Kobagma

5 November 2025
8
Dukung Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 521/DY Manfaatkan Lahan Kosong di Sekitaran Pos

Dukung Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 521/DY Manfaatkan Lahan Kosong di Sekitaran Pos

18 Oktober 2025
1
Patroli Wilayah Teritorial Koramil 1403/02 Suli, Bersama KBT TNI-AD HIPAKAD Luwu

Patroli Wilayah Teritorial Koramil 1403/02 Suli, Bersama KBT TNI-AD HIPAKAD Luwu

17 September 2025
5
Koramil 1403-02 Suli, Luwu Ini Yang Dilakukan Bersama warga

Koramil 1403-02 Suli, Luwu Ini Yang Dilakukan Bersama warga

13 Juni 2025
14
Polda Riau Resmi Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Polda Riau Resmi Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

10 Juni 2025
96
Kapolres Enrekang Pimpin Penyembelihan 9 Hewan Kurban dalam Rangka Idul Adha 1446 H

Kapolres Enrekang Pimpin Penyembelihan 9 Hewan Kurban dalam Rangka Idul Adha 1446 H

7 Juni 2025
7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Transformasi PBJ: Sidrap Mantapkan Penerapan Inaproc Versi 6
  • Syaharuddin Alrif Kupas Capaian dan Arah Pembangunan Sidrap di Dialog Paraikatte TVRI Sulsel
  • BRI Luncurkan Program Sahabat Disabilitas 2025 di Makassar
  • Haslindah Syaharuddin Hadiri Rakerda PKK Sulsel 2025, Perkuat Program Berdampak Nyata

TABLOID MERPOS edisi 176, JUNI+ JULI ,2025

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In