PINRANG, MERPOS – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, mengecek sejumlah SPBU di wilayah setempat.Pengecekan yang dilakukan sebagai langkah preventif jajaran Reskrim Polres Pinrang, menjelang arus balik mudik lebaran 2026. Guna mengecek ketersediaan Stok BBM, serta mengantisipasi adanya kecurangan dalam penyaluran BBM pada SPBU diwilayah, Rabu 25 Maret 2026.
Mengingat baru-baru ini viral penyalahgunaan BBM subsidi, dan adanya modus kecurangan meteran pengisian BBM. Hingga Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, S.Tr.I.K. turun langsung melakukan pengecekan dengan sasaran Pengecekan pertama dilakukan di SPBU Macorawalie 74.912.01. Kemudian ke SPBU lainnya di Bumi Lasinrang.
“Atas arahan dari Bapak Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ananda Gunawan , S.Tr.K, S.I.K, M.A.P kami langsung turun melakukan pengecekan ke SPBU, untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pengisian BBM di wilayah Pinrang,”ujar Ipda Rexy Andri Haryanto,S.Tr.I.K.
Adapun sasaran pengecekan meliputi pemeriksaan setiap aspek operasional SPBU. Mulai dari ketersediaan/Stok, kualitas bahan bakar serta keabsahan dan akurasi pengukuran, atau meteran BBM demikian juga terkait pembayaran kepada konsumen.
Lebih lanjut Ipda Rexy Andri Haryanto menambahkan, pihaknya akan rutin mengecek SPBU di Pinrang untuk mengantisipasi adanya kecurangan.
Serta memastikan pelayanan penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran.
“Kami memberikan imbauan dan antisipasi ke pengelola dan pengawas SPBU. Serta para pegawai jangan sampai terjadi kecurangan lainnya, yang dapat menimbulkan kerugian konsumen,” ujarnya. Juga ke jajaran Polsek, untuk melakukan patroli dialogis ke SPBU.
Mengingatkan, jangan mencampur air ke dalam BBM ataupun dengan modus kecurangan. Juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memantau kegiatan penyaluran BBM pada SPBU di Pinrang. “Apabila mendapat kecurangan di SPBU yang ada di Pinrang segera melapor ke Polres Pinrang. Sehingga kami bisa tindaklanjuti dengan cepat,” imbuhnya.
Bagi SPBU yang ditemukan atau kedapatan melakukan pelanggaran jajaran Reskrim Polres Pinrang telah menyiapkan langkah penegakan Hukum, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021, tentang Migas dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” sebutnya.
NASRI NONA








