SIDRAP, MNC – Pemilihan Unum (Pemilu) 2024 semakin dekat, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu telah sah diundangkan, melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Dalam rangka mengantisipasi kerawanan kriminalitas menjelang Pemilu secara serentak, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, untuk bersinergi mensukseskan penyelenggaraannya.
“Saya Kapolres AKBP Erwin Syah, S.I.K mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sidrap, untuk bersinergi bersama-sama menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu Legislatif dan Pilkada Tahun 2024,” pesannya, Senin (20/2/2023).
“Hindari hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas seperti, provokasi isu sara, politik uang (money politik), berita bohong (Hoax), Kampanye hitam, ujaran kebencian. Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sidrap,” harap Erwin Syah.
Lanjut Kapolres sampaikan, wujudkan Pemilu 2024 berkualitas, perlu adanya peran aktif juga dari Pemerintah setempat, termasuk pihak penyelenggara Pemilu yaitu KPU maupun Bawaslu. Untuk tetap netral tanpa berpihak kepada salah satu calon kandidat nantinya, yang akan maju di Pemilu 2024. Guna mencegah terjadinya suatu bentuk gangguan kamtibmas.
Juga AKBP Erwin Syah. S.I.K sangat mengharapkan bagi para media-media, untuk ikut andil mensukseskan pesta demokrasi, melalui segala pemberitaan yang berkaitan dengan proses dan pelaksanaan Pemilihan Umum.
“Media merupakan partner kerja bersama, berharap dapat menyuarakan kebenaran, hal netral dan proporsional karena lewat media sangat penting dalam kontrol sosial, terhadap isu-isu yang berkembang pada masyarakat bahkan pada pemerintah dan situasi nasional,”terang Kapolres. (IRJAS/Mnc)