SOPPENG, MNC — Berkas perkara kasus pembalakan liar di Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata terhadap oknum legislator DPRD Soppeng Segera dilimpahkan oleh Penyidik Polres Soppeng ke Kejaksaan Negeri Soppeng.
Menurut Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan kepada awak media bahwa, berkas perkara pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Umpungeng yang melibatkan legislator partai Gerindra beserta 2 orang rekannya, segera dilimpahkan.
“Hari ini rencana kami akan kirim untuk diteliti Jaksanya, apakah sudah memenuhi unsur,” ujarnya kepada wartawan saat di temui, Kamis (12/8/2021).
Legislator partai Gerindra DPRD Soppeng dari Dapil 1 Kecamatan Marioriwawo, beserta dua rekan lainnya disangkakan, melanggar pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b Undang undang 18 Tahun 2013. Sebagaimana telah di rubah dalam Pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU Tahun 2020, tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun. (ANTHO MASLAN/MNC)