SOPPENG, MNC — Untuk bertarung memperebutkan posisi Ketua Golkar Sulawesi Selatan, di Musda X Partai Golkar SulSel. Ternyata bukan hanya sekedar meramaikan bursa perebutan ketua DPD I Golkar SulSel, tetapi akan dijalani Supriansa secara serius.
Dengan kehadiran Supriansa beserta sejumlah kerabat dan staf ahlinya di DPR RI. Mengembalikan formulir pendaftarannya, sebagai calon Ketua Golkar ke Kantor Golkar Sulsel, Jalan Bontolempangan Makassar, Selasa (21/7/2020).
Pencalonan Supriansa jadi Ketua DPD I Golkar Sulsel, Ketua DPD II Partai Golkar Soppeng yang juga Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE saat ditemui oleh Awak Media, Selasa 21 Juli 2020 menyatakan, akan berjuang All Out untuk mendukung dan memuluskan langkah Supriansa menuju kursi 01 Golkar SulSel.
Golongan Karya SulSel butuh Spirit dan warna baru. Figur Supriansa yang tidak terlibat dengan faksi faksi sangat dibutuhkan. Guna merekatkan dan membesarkan Golkar di Sulawesi Selatan.
“Kami akan berjuang All Out untuk memuluskan langkah Supriansa untuk bertarung di Musda X Partai Golkar Sulsel. Apalagi, pandangan kami terhadap figur Supriansa, sejalan dengan dukungan DPP Partai Golkar, dengan menerbitkan rekomendasi khusus terhadap Supriansa,” ujar Kaswadi.
Pengambilan formulir, Minggu, 19 Juli 2020 lalu, setidaknya ada 9 figur yang akan ikut bersaing. Di antaranya, Ketua Golkar Pangkep, Syamsuddin Hamid, Anggota DPR RI Hamka Kady, Anggota Mahkamah Partai Golkar, Supriansa.
Termasuk Ketua Golkar Parepare Taufan Pawe yang juga Walikota, Anggota DPR RI Andi Rio Padjalangi, pengurus Golkar SulSel Andi Syamsul Alam Mallarangeng dan Emir Baramuli. Selanjutnya Wakil Ketua Bappilu Partai Golkar Sulsel Kadir Halid dan Sekertaris Golkar Sulsel Abdillah Natsir.
Sekadar diketahui, Musda X DPD I Golkar SulSel sendiri, akan memperebutkan total 30 suara. Yakni DPD II 24 kabupaten dan kota se SulSel masing-masing satu suara, DPP satu suara, DPD I satu suara, Dewan Pertimbangan satu suara. Serta organisasi sayap masing – masing satu suara.
Untuk dapat bertarung, setiap kandidat. Yang berhak harus didukung sekurang-tinggi 30 persen dari pemegang hak suara.
(ANTHO MASLAN/MNC)