SIDRAP, MNC.Ai?? – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberatAi??414, 1283 gramAi??yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setempat, Senin (16/4/2018).
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan penyalahgunaan narkotika yang disaksikan para unsur Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat terkait lainnya ini dilakukan di halaman depan Kantor Kejari Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman Pangkajene.
Kepala Kejari Sidrap, Jasmin Simanullang mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan pihaknya tersebut berasal dari 62 perkara. “Ini sudah melalui proses persidangan dan telah inkrak oleh Pengadilan Negeri Sidrap,” paparnya.
Dia menjelaskan, selain sabu-sabu, pihak Kejari Sidrap juga memusnahkan satu butir pil ekstasi. “Begitu pula dengan 145 lembar pembungkus plastik sabu-sabu dan 56 lembar plastik sabu bekas pakai, 187 plastik kosong, 15 set alat penghisap sabu (bong), 2 unit timbangan, 20 buah pireks, 14 buah korek gas, dan 10 unit telepon genggam,” lontar Jasmin. (Muh. Aryanda).