SOPPENG, MNC —Kejaksaan Negeri Soppeng menerima titipan pengembalian uang negara dari PT Bumi Ambalat, kontraktor Proyek Ruas Jalan Belo-Kampung Baru sebesar Rp 406. 902 .792,- dari total dana sekira Rp. 1,2 milyar yang harus dikembalikan ke negara.
Prosesi penandatangan dan penyerahan pengembalian uang negara dari PT Bumi Ambalat ini, dipimpin langsung Kajari Soppeng Salahuddin, SH MH disaksikan Kepala Inspektorat Kabupaten Soppeng A Mahmud,,,,* MM dan Kepala PUPR Kabupaten Soppeng A Haeruddin, M.si serta pihak Bank SulSel di Aula kantor Kejari Soppeng, Rabu (30/3/2023).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin, pengembalian dana sebesar Rp 406. 902. 792,- dari PT Bumi Ambalat, merupakan pengembalian tahap akhir, setelah sebelumnya pihak kontraktor telah mengangsur sebanyak empat kali angsuran dengan nilai yang bervariasi.
‘Awalnya temuan BPK pada proyek ini sebanyak Rp. 2 Miliar, namun setelah pihak kontraktor minta audit ulang yang didampingi unsur unsur terkait, nilai audit BPK berkurang menjadi sekira Rp.1, 2 Miliar yang harus dikembalikan pihak kontraktor,” ujarnya.
Sementara, Kasi Intel Kejakasaan Negeri Soppeng Muh Musdar, SH, MH secara rinci menjelaskan, terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan PT Bumi Ambalat selama ini.
“Pengembalian kerugian keuangan negara itu dilakukan bertahap, yakni pada 1 September 2021 sebesar Rp 79.000. 000,00, kemudian 17 Februari 2022 sebesar Rp 300.000.000,00, 12 Mei 2022 Rp. 200.000.000,- 19 Juli 2022 sebesar Rp. 250.000.000,- dan terakhir hari ini 30 Maret 2023 sebesar Rp 406. 902.792,00,” ujarnya.
Usai penandatanganan dan penyerahan dana ke pihak kejaksaan oleh perwakilan PT Bumi Ambalat, Uang yang dikembalikan sebesar Rp 406.902.792,00 tersebut, langsung dititipkan di Bank SulSelbar Cabang Soppeng.
Sebelumnya diketahui dari hasil audit BPK terhadap proyek yang telah rampung ditahun anggaran 2020 lalu. BPK menemukan adanya anggaran sebesar Rp. 1,2 Miliar yang harus dikembalikan kepada negara, akibat adanya kelebihan bayar terhadap proyek Peningkatan Jalan Ruas Belo-Kampung Baru, di Kecamatan Ganra yang sumber dananya berasal dari dana APBD Soppeng, dengan nilai kontrak Rp 6.421. 237. 000,- yang dilaksanakan PT. Bumi Ambalat. (ANTHO MASLAN/Mnc)