PAREPARE, MERPOS – Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar dan Kepala Kantor Cabang Parepare, melaksanakan Audiensi ke Kantor Walikota Parepare, Kamis (13/3/2025)
Pertemuan ini bertujuan selain untuk silaturahmi, juga untuk melakukan pembahasan sinkronisasi program kerja antara Pemerintah Kota Parepare, dan BPJS Ketenagakerjaan
guna memberikan perlindungan sosial bagi semua pekerja yang ada di Kota Parepare, hal ini disampaikan Sri Muliana Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Parepare.
Perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan
akan memberikan perlindungan bagi semua pekerja, terutama pekerja informal dan pekerja rentan. Harapannya dengan ikut perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, maka semua pekerja di Kota Parepare akan merasa aman dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid
mengatakan Pemerintah Kota Parepare akan mendorong untuk peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Ini penting dilakukan bagi seluruh pekerja di Kota Parepare,” katanya.
“Kami akan mendorong peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui peningkatan alokasi anggaran secara bertahap,” tandasnya.
Dalam hal ini, target di tahun 2025 memberikan perlindungan sosial khusus bagi pekerja rentan sebanyak 2.500 tenaga kerja, agar pekerja dapat terhindarkan dalam jurang kemiskinan yang lebih dalam lagi. “Program ini sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun dan diharapkan tahun ini akan ditingkatkan lagi,” harap Tasming Hamid.
Pemerintah Kota Parepare berencana akan meningkatkan program perlindungan sosialnya melalui Anggaran APBD, yang akan menyasar pekerja informal seperti peternak, petani, dan nelayan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Parepare Sri Muliana dalam pertemuan ini menyampaikan apresiasi, dan terima kasih atas kepedulian dari Pemerintah Kota Parepare dalam upaya meningkatkan Coverage Kepesertaan.
“Kami berharap agar semua pekerja yang ada di Parepare, baik itu pekerja formal maupun informal dan pekerja jasa konstruksi, semua dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. (*)