SANGATTA, MERPOS – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Advocat (Pengacara) Rahman Ali.S.IP, S.H.,M.H melaporkan ke Polsek Muara Wahau terkait kasus penerbitan Sertifikat tanah dengan menggunakan surat wasiat diduga cacat hukum dan dokumen palsu,
Rahman Ali. S.IP,S.H.,M.H saat dihubungi awak media mengatakan perseturuan Antara Bapak Cangak dan Ibu Paulina akan berlanjut ke pihak berwajib,
“Kronologis tanah yang jadi persoalan ini berawal dari ibu Paulina yang mengakui bahwa tanah yang di kelolah pak Cangak tersebut adalah milik orang tuanya yaitu Pak Layang dengan bukti surat Wasiat yang dia miliki, sedangkan Pak Cangak sendiri mendapatkan tanah tersebut dari bapak Bahron pada saat itu beliau menjabat sebagai Sekdes Desa Juk AyakQ dan diketahui oleh Kepala Desa bukan dari Pak Layang,” Kata Rahman Senin, (20/08/2024).
Lanjut kata Ketua LPKSM PATROLI Kaltim itu, “Sedangkan Pak Cangak menguasai tanah yang terletak RT.01 Desa Juk Ayak, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutim tersebut sudah 28 tahun lamanya mulai tahun 1996, bahkan lahan tersebut sudah ditanami Sawit dan mempunyai pondok didalam lahan itu, Jika memang itu milik ibu Paulina silahkan buka meja di pengadilan Negeri Sangatta, Jangan bertindak sebagai Hakim langsung memutuskan bahwa ini punya ayah saya.” Ucapnya
Ditempat terpisah, Kepala Desa Juk AyaQ Halim Iskandar saat awak media bertandang di kantornya membenarkan Tanah tersebut memang milik Bapak Kandung Ibu Paulina, ”
Pak Cangak hanya menumpang untuk menanam tanaman yang tidak bersifat keras, Namun Pak Cangak menanam Sawit, itu tanah sudah bersertifikat dengan dasar surat wasiat ibu Paulina miliki.” Kata Halim beberapa Minggu lalu
Namun keluarga Alm.Bahron angkat bicara yang tidak mau namanya dipublis di media tapi siap memberikan kesaksian jika diperlukan, Ia mengatakan bahwa tanah tersebut yang dikuasai oleh Cangak adalah tanah dari keluarga Bahron bukan Almarhum Layang, Pak Layang itu gak punya Anak, Ibu Paulina itu Hanya Anak tiri, Pak Layang menikah dengan ibunya Paulina pada tahun 1983, Tanah itu hutan lho yang di buka oleh Pak Cangak pada tahun 1996,” Hahahaa…Sedikit ketawa saat beliau mendengar bahwa Ibu Paulina itu adalah anak Kandung Pak Layang.
Ditempat terpisah, Cangak membeberkan kedekatan dengan Alm.Bahron sangat dekat, “Saya Dapat tanah itu dari pak bahron dengan pemerintah desa pada waktu 1996, Jika keluarga Pak Bahron yang menggugat saya itu masuk akal atau Pemerintah, karena memang saya dapat tanah tersebut dari Bahron dan Bapaknya Pak Abun bukan dari Pak Layang, Kenapasih baru di ungkit setelah orangya sudah pada meninggal, kenapa bukan dari dulu di ungkit, Apa saya orang pendatang jadi Saya digituiin.” Imbuhnya dengan nada kesal. ADAM PATONGANGI