KODE ETIK INTERNAL WARTAWAN MERPOSNEWS.COM
- Wartawan MERPOSNEWS.COM dalam melaksanakan tugas kewartawanan, menjunjung tinggi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
- Wartawan MERPOSNEWS.COM dalam menulis berita, wajib memegang azas keseimbangan, dengan melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang menjadi sumber dan obyek berita.
- Wartawan MERPOSNEWS.COM, wajib menjunjung tinggi, menjaga dan membela nama baik Media Online MERPOSNEWS.COM pada khususnya, dan korps Wartawan Indonesia pada umumnya.
- Wartawan MERPOSNEWS.COM , wajib Loyalitas dan menjaga nama baik Pemimpin serta Staf MERPOSNEWS.COM bersama keluarganya, “Baik dalam pergaulan sehari-hari, maupun melalui pemberitaan. Serta saling menghargai/ memperhatikan baik suka maupun duka (MERPOS PEDULI).
- Wartawan MERPOSNEWS.COM dalam melaksanakan tugas – tugas Kewartawanan senantiasa bersikap sopan, berpakaian rapi, dan menghargai sumber berita. Serta wajib mengikuti RAKERNAS/SILATURAHMI Setiap Tahun, maupun RAPAT lainnya. Kecuali ada alasan lain yang dapat diterima.
- Wartawan MERPOSNEWS.COM, khusus bagi Wartawan Daerah yang akan mengadakan liputan di Daerah lain. Sedapat mungkin melakukan koordinasi dengan Biro/Wartawan setempat. (Bisa menelpon atau WhatsApp). Kecuali Pimpinan menugaskan, boleh langsung tanpa koordinasi.
- Wartawan MERPOSNEWS.COM wajib membuat berita dan memegang identitas berupa kartu Pers atau Surat Tugas Wartawan yang sah. Serta tercantum namanya dalam Susunan Redaksi.
- Wartawan MERPOSNEWS.COM, dilarang keras memprovokasi/ mempengaruhi rekannya berpindah ke media lain. Serta tidak mudah terpengaruh/tersinggung. Juga pembuatan atribut MERPOSNEWS.COM dikonsultasikan kepada pihak Manajemen.
- Wartawan MERPOSNEWS.COM tidak dibenarkan menerima pemberian, atau meminta sesuatu dalam bentuk apapun mengenai pemberitaan. Kecuali bentuk publikasi kerjasama Advertorial/Iklan.
- Sanksi dijatuhkan kepada wartawan MERPOSNEWS.COM yang melakukan pelanggaran atas KODE ETIK INTERNAL MERPOSNEWS.COM ini. Akan diberikan teguran, teguran keras, penurunan jabatan, skorsing/non aktif dan atau pemberhentian, setelah dipertimbangkan.
Parepare, 23 Februari 2018