PAREPARE, MERPOS – Tertunggaknya pembayaran Jasa pelayanan (Kapitasi) kepada Pegawai Puskesmas selama 4 bulan, sehingga Komisi II DPRD Kota Parepare turun tangan dengan menghadirkan semua Kepala Puskesmas, serta Kepala Dinas Kesehatan Parepare, di ruang Komisi II gedung DPRD setempat Selasa, (14/1/2025).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Parepare dengan Dinas Kesehatan, diperoleh
informasi, terjadinya tunggakan pembayaran jasa pelayanan bukan tanpa alasan.Salah satunya, disebabkan tidak dibahasnya APBD Perubahan 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Sappe mengatakan, tunggakan pembayaran jasa pelayanan bagi Pegawai, tidak hanya dialami satu Puskesmas tapi semua Puskesmas mengalami hal yang sama.
Kita undang pihak Dinas Kesehatan, dan delapan Puskesmas untuk mendengarkan apa penyebab terjadinya tunggakan pembayaran jasa pelayanan bagi Pegawai. Dan, ternyata bukan hanya satu puskemas saja yang kondisinya seperti ini, hamper seluruh Puskesmas di Parepare,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa setelah mendengar penjelasan dari mereka. Penyebabnya karena APBD Perubahan yang tidak dibahas, karena waktunya sangat terbatas.
“Pada dasarnya, alokasi anggaran jasa pelayanan Puskesmas itu tersedia. Hanya saja, karena APBD perubahan tidak dibahas karena keterbatasan Waktu. Jika dipaksakan tetap dibayar, maka Kepala Puskesmas bisa bermasalah,” jelas Sappe.
Menurut Legislator asal PKS tersebut, pembayaran jasa pelayanan Kesehatan kepada Pegawai Puskesmas ini, akan dibayarkan nantinya yang dirapel untuk bulan berikutnya.
“Akan dirapel pembayarannya di bulan berikutnya. Intinya, kita duduk bersama ini untuk mencari solusi agar tidak ada yang dirugikan dengan kebijakan -kebijakan tersebut,” jelas Sappe. (DULKIN SIKKI)