• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Sabtu, 7 Maret, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Legislatif

Kontrol Terhadap LHP, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Kinerja DPRD Sulawesi Barat

Admin by Admin
10 Juni 2024
- Legislatif
0
A A
0
Oplus_0

Oplus_0

2
Bagikan
6
Melihat
PostingBagikanTwit

MAMUJU, MERPOS – Pemprov Sulawesi Barat telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terkait LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulbar tahun 2023.

Capaian yang diperoleh 10 kali berturut-turut ini bukan berarti tidak terdapat catatan, beberapa catatan BPK menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti, dengan batas waktu diberikan 60 hari setelah LHP diterima.

Berita Lainnya

Tok!, APBD Pokok Kabupaten Pinrang TA. 2026 Ditetapkan

DPRD Pinrang Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 Dalam Rapat Paripurna

Perjuangkan Nasib PPPK, DPRD Parepare Temui Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB di Jakarta

Sebab itu, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengatakan, DPRD Sulbar melakukan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Komisi -Komisi DPRD Sulbar, terhadap tindak lanjut LHP-BPK RI terhadap LKPD Provinsi Sulbar Tahun 2023.

“DPRD Sulbar dalam fungsi pengawasan melalui AKD, melakukan rapat dengan ekskutif dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ucap Suraidah.

Perwakilan Komisi menyampaikan pandangan; Komisi 1 Muslim Fattah, Komisi 2 H. Sudirman, Komisi 3, Darman, Komisi 4 Muhammad Hatta Kainang.

Adapun penyampaian Komisi-Komisi DPRD Sulbar, mengharapkan OPD yang memiliki kaitan dengan trmuan BPK, agar segera ditindaklanjuti, termasuk temuan kerugian negara. Serta menyarankan agar perusahaan rekanan yang belum menyelesaikan temuan sebagaimana dalam LHP, agar tidak memberi kesempatan memenangkan tender di tahun anggaran berikutnya.

Hal lain terkait perlunya pencatatan Aset, mendorong percepatan realisasi program dan anggaran, melakukan audit terhadap internal OPD atas temuan dalam LHP BPK, meminta OPD lebih kooperatif untuk menghadiri rapat bersama Komisi, memberi sanksi berupa pengurangan alokasi anggaran, kepada OPD realisasi rendah dan reward terhadap OPD realisasi tinggi

Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin mengapresiasi gerak cepat dilakukan DPRD Sulbar. Dia juga salut dengan perhatian yang diberikan DPRD terhadap LHP BPK.

“Semangat Sulbar ini luar biasa, kontrol DPRD terhadap LHP BPK itu begitu kuat. Praktek seperti ini baru saya dapat disini. Ini menindaklanjuti LHP sampai per Komisi. Metode pemerintahan seperti ini semakin kedepan semakin bagus ini,” ucap Bahtiar.

Terkait temuan BPK, Bahtiar berharap OPD terkait segera menindaklanjuti dan melakukan penyelesaian dari temuan tersebut.

Dia juga menekankan soal catatan BPK mengenai aset. Bahtiar sepakat, pencatatan Aset sangat penting.

“Jadi bukan sekedar mencatat tetapi memastikan aset ini bermanfaat dan produktif, dan menghasilkan PAD,” jelasnya. (WENTRY/MERPOS)

Tagar: Apresiasi Kinerja DPRD Sulawesi BaratKontrol Terhadap LHPPj Gubernur Bahtiar
Bagikan1KirimTweet1

Berita Terkait

Tok!, APBD Pokok Kabupaten Pinrang TA. 2026 Ditetapkan

Tok!, APBD Pokok Kabupaten Pinrang TA. 2026 Ditetapkan

12 Desember 2025
44
DPRD Pinrang Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 Dalam Rapat Paripurna

DPRD Pinrang Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 Dalam Rapat Paripurna

21 April 2025
46
Perjuangkan Nasib PPPK, DPRD Parepare Temui Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB di Jakarta

Perjuangkan Nasib PPPK, DPRD Parepare Temui Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB di Jakarta

14 Maret 2025
9
Legislator Muh Asri Albar : Harapan dan Tantangan Kabupaten Majene

Legislator Muh Asri Albar : Harapan dan Tantangan Kabupaten Majene

7 Maret 2025
131
Kunker Wakil Ketua DPRD Munandar Wijaya Bersama Komisi IV ke Kantor Kementerian Transmigrasi RI, Ini Yang Dibahas

Kunker Wakil Ketua DPRD Munandar Wijaya Bersama Komisi IV ke Kantor Kementerian Transmigrasi RI, Ini Yang Dibahas

23 Januari 2025
6
DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna Penyerahan 4 Ranperda

DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna Penyerahan 4 Ranperda

20 Januari 2025
38

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Peringatan Nuzulul Quran di Sidrap Ditandai Uji Hafalan Hafiz Al-Qur’an
  • Safari Ramadan Berlanjut, Bukber di Majjelling Perkuat Kedekatan dengan Warga
  • Bupati Syaharuddin Sampaikan Pesan Zakat dan Sedekah saat Tarawih di Pitu Riawa
  • Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Medsos

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In