• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Jumat, 17 April, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Nasional

KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Admin by Admin
14 Maret 2026
- Nasional
0
A A
0
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75

7
Bagikan
18
Melihat
PostingBagikanTwit

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan operasional milik pemerintah, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi.

Berita Lainnya

Bupati Dukung Program Mentan Andi Amran, Produksi Pangan Naik Signifikan

Program BISA Kemenaker dan TikTok Dorong Peluang Kerja Digital

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih, Simak Syarat dan Cara Daftar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi karena kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun kegiatan individu pegawai,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).


Kendaraan Dinas Harus Digunakan Sesuai Peruntukan

Budi menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan pekerjaan dapat menyalahi aturan serta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset negara atau daerah.

Menurutnya, kendaraan operasional pemerintah merupakan bagian dari fasilitas negara yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi jelas menyalahi peruntukannya,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penyalahgunaan kendaraan operasional juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk kerusakan atau persoalan administrasi terhadap aset pemerintah.

“Bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan ini tentu berdampak pada BMN ataupun BMD dari kendaraan tersebut,” jelasnya.


ASN Juga Diingatkan Tolak Gratifikasi Lebaran

Selain mengingatkan soal penggunaan kendaraan dinas, KPK juga kembali menegaskan larangan bagi ASN maupun pejabat negara untuk menerima gratifikasi terkait momentum Lebaran.

KPK meminta seluruh aparatur negara untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Apabila ada pihak yang tetap memberikan gratifikasi, ASN diminta segera mengembalikannya kepada pemberi.

Namun jika tidak memungkinkan untuk langsung dikembalikan, pemberian tersebut dapat dilaporkan kepada KPK melalui layanan pelaporan gratifikasi.

“Ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan sehingga memang KPK mengimbau sejak awal,” kata Budi.


Pelaporan Gratifikasi Bisa Dilakukan Secara Online

KPK menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi secara daring untuk memudahkan aparatur negara melaporkan pemberian yang diterima.

ASN dapat melaporkan gratifikasi melalui laman resmi:
https://gol.kpk.go.id

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui unit pengelola gratifikasi yang terdapat di masing-masing instansi pemerintah.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.


Upaya Mendorong Integritas ASN

Imbauan ini menjadi bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memperkuat integritas aparatur negara, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.

Momentum hari raya sering kali menjadi periode rawan terjadinya praktik gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalitas serta mematuhi aturan penggunaan fasilitas negara.

Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Tagar: aturan asngratifikasi lebarankendaraan dinas untuk mudikKPKkpk terbarularangan kendaraan dinaslarangan mudik kendaraan dinas
Bagikan3KirimTweet2

Berita Terkait

Bupati Dukung Program Mentan Andi Amran, Produksi Pangan Naik Signifikan

16 April 2026
1

Program BISA Kemenaker dan TikTok Dorong Peluang Kerja Digital

15 April 2026
4

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih, Simak Syarat dan Cara Daftar

15 April 2026
54

780 Ribu Akun Anak Dihapus dari TikTok, Ini Dampak dan Tantangan PP TUNAS

14 April 2026
3

Hilirisasi Ayam Nasional Dimulai dari Sulsel, Peternak Dapat Kepastian Pasar

12 April 2026
29

Pemerintah Beri Sanksi ke Google atas YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas

9 April 2026
10

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Pengurus DWP Kabupaten dan Kecamatan se-Sidrap Ikuti Halalbihalal serta Peringatan Hari Kartini DWP Pusat
  • Bupati Dukung Program Mentan Andi Amran, Produksi Pangan Naik Signifikan
  • Audisi D’Academy 8 Bakal Digelar di Sidrap, Kesempatan Emas Jaring Bakat Seni Siswa
  • Sinkronisasi Tata Kelola Obat, Dinkes Sidrap Kumpulkan Pengelola Farmasi se-Kabupaten

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In