JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan operasional milik pemerintah, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi karena kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun kegiatan individu pegawai,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Kendaraan Dinas Harus Digunakan Sesuai Peruntukan
Budi menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan pekerjaan dapat menyalahi aturan serta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset negara atau daerah.
Menurutnya, kendaraan operasional pemerintah merupakan bagian dari fasilitas negara yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi jelas menyalahi peruntukannya,” ujar Budi.
Ia menambahkan, penyalahgunaan kendaraan operasional juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk kerusakan atau persoalan administrasi terhadap aset pemerintah.
“Bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan ini tentu berdampak pada BMN ataupun BMD dari kendaraan tersebut,” jelasnya.
ASN Juga Diingatkan Tolak Gratifikasi Lebaran
Selain mengingatkan soal penggunaan kendaraan dinas, KPK juga kembali menegaskan larangan bagi ASN maupun pejabat negara untuk menerima gratifikasi terkait momentum Lebaran.
KPK meminta seluruh aparatur negara untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Apabila ada pihak yang tetap memberikan gratifikasi, ASN diminta segera mengembalikannya kepada pemberi.
Namun jika tidak memungkinkan untuk langsung dikembalikan, pemberian tersebut dapat dilaporkan kepada KPK melalui layanan pelaporan gratifikasi.
“Ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan sehingga memang KPK mengimbau sejak awal,” kata Budi.
Pelaporan Gratifikasi Bisa Dilakukan Secara Online
KPK menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi secara daring untuk memudahkan aparatur negara melaporkan pemberian yang diterima.
ASN dapat melaporkan gratifikasi melalui laman resmi:
https://gol.kpk.go.id
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui unit pengelola gratifikasi yang terdapat di masing-masing instansi pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.
Upaya Mendorong Integritas ASN
Imbauan ini menjadi bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memperkuat integritas aparatur negara, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.
Momentum hari raya sering kali menjadi periode rawan terjadinya praktik gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara.
Karena itu, KPK mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalitas serta mematuhi aturan penggunaan fasilitas negara.
Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.








