SIDRAP, MERPOS — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan proses hukum kasus dugaan pemalsuan merek busana muslimah terkenal di Indonesia: SiSeSa.
Hal tersebut dilakukan penyidik kepolisian setempat menyusul laporan dari pihak manajemen pusat SiSeSa terkait adanya indikasi pemalsuan terhadap brand besar produsen hijab syar’i di Tanah Air tersebut.
Satuan Reskrim Polres Sidrap melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), IPDA M. Abel Putra Mirzani mengatakan, kasus SiSeSa saat ini masih sementara dalam proses penanganan perkara.
“Kasusnya sedang berjalan dan kami jadwalkan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi di minggu depan. Saksi pelapor sudah diambil keterangannya oleh penyidik,” sebut Abel Mirzan, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi pelapor dilakukan pihaknya pada Kamis, 19 Februari 2026 kemarin di ruang Unit Tipiter Satuan Reskrim. “Sudah dibuatkan BAP (Berira Acara Pemeriksaan). Awalnya dilakukan upaya mediasi kedua belah pihak untuk damai, tapi menemukan jalan buntu, sehingga kasusnya lanjut,” kata Abel.
Head of Sales Management SiSeSa Pusat Jakarta, Satrio Kurniawan menyebutkan, pihaknya kini kembali mengejar terduga pemalsu merek SiSeSa tersebut sampai ke Kabupaten Sidrap, Sulsel dan sekitarnya.
“Ramadan tahun lalu juga kami berhasil menemukan pemalsu mukena merek SiSeSa di Sidrap dan Kota Makassar, hingga Surabaya. Kini, brand kami kembali dipalsukan oknum untuk meraup keuntungan besar,” terang Satrio via pesan singkat di aplikasi Whatsapp (WA).
Untuk itu, lanjut Satrio, warga dihimbau agar tidak tergiur produk palsu SiSeSa yang dijual dengan harga murah. “Karena tetap ada perbedaan kualitas antara yang asli atau original dan yang palsu,” paparnya.
Untuk wilayah Sulsel, rinci Satrio, produk SiSeSa asli hanya ada di Authorized Reseller Sidrap (Ibu Rima), Authorized Reseller Parepare (Ibu Ratu),
Authorized Reseller Pinrang (Ibu Dian), Authorized Reseller Makassar (Ibu Mirsa), dan Butik SiSeSa di Jalan Boulevard Makassar. IRJAS/DP








