PINRANG, MNC – Tim Resmob polres Pinrang kembali mengamankan Aldi Arsyad (20 th) pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi Paleteang II Kecamatan Paleteang, Pinrang Sulawesi Selatan. 19 Desember 2020.
Aldi diamankan polisi saat istrahat dirumah kosnya di jalan Ambo Dondi Kelurahan Pacongan. 24 Desember 2020.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara mencungkil ensel pintu rumah korbannya dan mengambil 1 unit Play Station, resiver Parabola dan TV LED Merk LG ukuran 21 inci.
Kasat Reskrim Pinrang, melalui Kanit Resmob Polres Pinrang Aipda Aris menyebut, pelaku melakukan aksinya dibantu seorang rekannya berinisial RMT.
Selain mengamankan Aldi, Polisi juga mengamankan Juhera (20 th) seorang ibu rumah tangga di jalan kemuning Kecamatan Watang Sawitto. Ia diamankan karena ikut menikmati hasil curian dari pelaku.
” Benar pak, pelaku sudah kita amankan bersama barang buktinya untuk kepentingan proses hukum selanjutnya ” tutupnya.(MS MNC)