PINRANG, MNC. – Malang nian nasib Daeng Ngawing, 35 tahun. Pria yang sering dipanggil Papi ini hanya bermaksud melerai dan menasehati rekannya, Agus, 27 tahun. Celakanya, malah Papi yang harus masuk Rumah Sakit.
Peristiwa penganiayaan terhadap Daeng Ngawing alias Papi itu, terjadi pada Kamis malam (1/3/18) sekitar pukul 21.30, di Jl. Gabus, Lrg.2 Kelurahan Penerang, Kecamatan Sawitto, Pinrang.
Informasi yang dihimpun MERPOSnews.com di TKP menyebutkan, korban Daeng Ngawing, sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak. Sedang pelaku Agus, sehari-hari bekerja sebagai pemulung besi tua. Disebutkan pula keduanya sama-sama berasal dari Makassar.
Dikisahkan, awalnya yang bertengkar adalah antara Agus dengan Mulai, pemilik rumah, tempat mereka tinggal.
Pada saat puncak pertengkaran keduanya, Papi datang. Melihat kejadian, Papi berusaha melerai sambil menasehati rekannya Agus agar berhenti marah. “Jangankan begitu dek. Sudah mi. Kita-kita ini masa baku ribut begini. Apa kamu tidak malu sama orang Bugis di sekitar kita”, ujar Pspi menasehati.
Mendengar nasehat Papi, Agus bukannya berhenti. Dia malah balik menyerang Papi yang juga dalam kondisi baru pulang minum ballo di tempat lain. Agus, katanya, malah merasa malu.
Melihat kondisi Agus kian marah, Muli menyuruh Papi segera masuk rumah. Dan saat Papi berusaha masuk rumah, kata warga setempat, Agus melempar Papi dari arah belakang. Papi pun menantang dan balik lagi berhadapan dengan Agus. Saat itulah, katanya, Agus memukul kepala Papi dengan Bolok kayu. Kepala Papi retak nyaris terbelah.
Warga Jalan Gabus pun turun beramai-ramai melerai Agus dan yang lain mengantar Papi ke rumah Sakit Khadijah Pinrang dan dirawat hingga saat ini.
Mendapat informasi dari masyarakat,Ai??Tim CRIME- FIGHTERS Resmob Polres Pinrang bersama anggota Reskrim Polres, Watang Sawitto dengan dipimpin Ipda Hasmun, SH bergerak cepat dan melakukan pencarian. Berselang bebetapa menit saja,Ai?? Pelaku Agus, diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat ini, Agus sedang diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang panjang dan sebuah balok kayu.
Kepada penyidik, Agus mengakui semua perbuatannya sesuai laporan polisi Nomor : LP/15/III/2018/ SPKT/ SULSEL/RES PINRANG/ SEK WATANG SAWITTO. (mas/ika)