SIDRAP, MERPOS — Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan, H. Abdul Manaf Rachman menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Sidrap.
Hal tersebut menyusul berakhirnya masa bakti kepengurusan organisasi kewartawanan yang diketuai H. Purmadi Muin di Bumi Nene Mallomo itu untuk periode 2022-2025. “Kepengurusan PWI Sidrap telah selesai sejak 8 Januari 2025 lalu,” kata Manaf Rachman.
Penunjukan Manaf Rachman selaku Plt Ketua PWI Sidrap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 252/SS/I/2025 tentang Plt dan Koordinator Konferensi PWI Kabupaten Sidrap yang ditandatangani Ketua PWI Sulawesi Selatan, H.M. Agussalim Alwi Hamu dan Faisal Palapa selaku sekretaris.
Manaf mengatakan, dengan terbitnya SK PWI Sulawesi Selatan tersebut, maka untuk ke depannya akan segera dibentuk Panitia Pelaksana Konferensi PWI Kabupaten Sidrap masa bakti 2025-2028. “Selanjutnya, panitia pelaksana akan menunjuk tiga orang Stering Commite (SC) sebagai pelaksana konferensi nantinya,” jelas jurnalis senior ini.
Disebutkan Manaf, pihaknya diberikan deadline melakukan pemilihan ketua dan pengurus PWI Kabupaten Sidrap untuk periode ini selambat-lambatnya tiga bulan semenjak SK PWI Sulawesi Selatan tertanggal 15 Januari 2025 tersebut diterbitkan.
“Untuk itu, kami akan melakukan konsolidasi anggota dan pengurus dalam menyiapkan penyelenggaraan konferensi guna mendengarkan pertanggungjawaban pengurus PWI Sidrap periode 2022-2025,” ungkap Manaf.
Selain itu, katanya, sebagai pelaksana tugas ketua, pihaknya juga diberi amanah untuk melaksanakan tugas administrasi organisasi sampai terpilihnya pengurus PWI Kabupaten Sidrap yang baru. “Karena itu, kami dibantu oleh koordinator panitia demi kelancaran dan suksesnya konferensi ini nantinya,” pungkas Manaf.
Sekadar diketahui, selain Sidrap, sejumlah pengurus PWI kabupaten/kota di Sulawesi Selatan juga akan menggelar konferensi di tahun 2025 ini. Di antaranya, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Soppeng, Takalar, Pangkep, Maros, dan beberapa daerah lainnya. IRJAS/DP