SIDRAP, MERPOS — Terbukti melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden, Rabu, 14 Februari 2024 lalu, seorang warga di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial ES terancam dibui.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap, A. Syaiful mengatakan, oknum wajib pemilih yang merupakan warga Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watangpulu ini memberikan suara lebih dari satu kali di dua TPS.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencoblos sebanyak dua kali di TPS berbeda” jelas A. Syaiful, Jumat (16/2/2024).
Disebutkan, pelaku memberikan hak pilihnya di TPS 9 Kelurahan Arawa sesuai surat pemberitahuan miliknya sendiri. “Namun, pelaku juga pergi mencoblos di TPS 4 Arawa menggunakan surat pemberitahuan orang lain,” ungkap Syaiful.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, kata Syaiful, ia disuruh oleh pihak lain untuk menyalurkan hak suara di TPS tersebut dengan membawa surat pemberitahuan milik oknum tersebut.
“Pelaku melanggar Pasal 80 ayat (4) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Selain pelanggaran administrasi, pelaku juga terancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta sesuai Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” papar Syaiful.
Akibat peristiwa ini, Bawaslu Kabupaten Sidrap merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. “Tadi malam itu, kita sudah kirim rekomendasi ke KPU Sidrap untuk pemungutan suara ulang di TPS 4 Arawa Kecamatan Watangpulu,” lontar Syaiful, Jumat pagi. IRJAS/DP