MAJENE, MERPOS – Satlantas, Polres Majene, Sulbar melakukan Sosialisasi disekolah terkait Undang Undang No 22, tentang tertib berlalu lintas dan etika berlalu lintas, dilaksanakan di SMP Negeri 1 Majene, Kamis
(20/3/2025).
Sosialisasi tersebut disambut baik para guru bersama siswa. Dalam suasana itu beberapa siswa dan guru bertanya, yang di uraikan oleh pemateri Satuan Lalu Lintas Polres Majene.
Menurut Kasat Lantas IPTU Abdul Majid Ketika ditemui di ruang kerjanya, sosialisasi merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekolah, terutama siswa-siswi SMP yang masih dibawah umur, untuk pencegahan tidak mengendarai sepeda motor yang masih dibawah umur.
IPTU Abdul Majid berharap kepada masyarakat yang punya anak sekolah masih dibawah umur, untuk tidak memberikan kendaraan motor maupun mobil. Karena sangat rentan kecelakaan di jalan, sekiranya orang tua mengantar atau naik ojek menuju sekolah. Adapun yang bisa mengendarai standar umur 18 tahun, dan layak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). JABAL NUR