BARRU, MERPOS — Ratusan anggota Koperasi Usaha Pembinaan Kesejahteraan Aparat (Usbikap) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan mengeluhkan pengembalian dana simpanannya yang tak kunjung dicairkan.
Sejumlah tenaga pendidik dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Barru yang masuk dalam keanggotaan di Koperasi Usbikap tersebut mengaku resah lantaran pihak pengurus terkesan tidak peduli.
Untuk itu, mereka mendesak mantan Bendahara Koperasi Usbikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Barru, H. Mashud agar bertanggungjawab mengembalikan dana simpanan mereka yang hingga kini masih mengendap.
“Kami berharap pihak pengurus, dalam hal ini bendahara lama (H. Mashud) secepatnya mengembalikan dana anggota,” tegas salah seorang guru TK-PAUD) berinisial HD kepada MERPOSNEWS.COM, Rabu (10/7/2024).
Keluhan yang sama juga dilontarkan pengajar TK-PAUD Barru lainnya. Sebut saja, HM dan MM. Menurutnya, selain masalah dana simpanan yang tidak dicairkan pihak pengurus, dana pinjaman yang dikeluarkan pengelola koperasi plat merah tersebut juga terindikasi tidak sesuai prosedur.
“Seharusnya pinjaman hanya maksimal Rp50 juta, namun ada yang dicairkan hingga Rp200 juta,” sebut HM dibenarkan MM.
Disebutkannya, berdasarkan hasil Rapat Akhir Tahun (RAT) Pengurus dan Anggota Koperasi Usbikap Barru April 2024 lalu, mantan Bendahara H. Mashud akan menjual asetnya untuk menutupi pengembalian dana simpanan anggota.
“Namun, sampai saat ini, pemilik simpanan hanya diantri untuk mendapatkan dananya kembali. Kami berharap Pengurus segera membayar dana anggota, karena kami sudah tidak percaya lagi terhadap Pengurus Koperasi Usbikap Dinas Pendidikan Barru,” papar HM diiyakan MM dan HD.
Para pengajar TK-PAUD Barru ini juga mengklaim pengurus koperasi tersebut tidak berlaku adil dalam hal pengucuran kredit, karena ada sejumlah oknum pejabat di Dinas Pendidikan dicairkan pinjaman tanpa ada beban bunga. “Sudah begitu, mereka juga masih banyak yang menunggak bayar angsuran,” ketus mereka.
Sementara, kata ketiganya, untuk para guru TK-PAUD yang melakukan pinjaman dana di koperasi ini justru dikenakan bunga sebesar 2 persen per bulan. “Jelas ini tidak adil. Sudah dikenakan bunga pinjaman, dana simpanan kami juga diendapkan terus,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sederet permasalahan memang tengah membelit Koperasi Usbikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Barru. Selain persoalan pengembalian dana simpanan anggota dan bunga pinjaman, lembaga ini juga diisukan bermasalah dengan dokumen Badan Hukum sehingga dipertanyakan legalitasnya. SATRIANI/A. AGUS GENGKENG)