JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.
Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mahkamah ingin mendalami sistem tarif dan penetapan token listrik sebagai pembanding dalam memahami mekanisme kuota internet.
Uji Materi UU Cipta Kerja
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal tersebut mengatur penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa polemik kuota internet hangus bukan persoalan norma dalam undang-undang, melainkan terkait praktik layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler.
Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menyebut aturan yang ada telah sesuai prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Menurutnya, Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme rollover kuota karena hal tersebut merupakan bagian dari inovasi bisnis operator, dengan tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen.
Sorotan Hak Konstitusional Konsumen
Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan aspek keterbukaan informasi dan perlindungan hak pengguna layanan internet.
Dalam persidangan, ia mencontohkan pengalaman pribadinya saat membeli kartu seluler yang tidak mencantumkan informasi jelas terkait mekanisme penghangusan kuota. Informasi tersebut baru ditemukan setelah menelusuri laman resmi operator.
Menurutnya, jika fitur produk dan mekanisme rollover sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator, terdapat potensi hak konstitusional konsumen terabaikan.
“Apa susahnya mengatur agar ada kejelasan dan perlindungan?” ujarnya dalam persidangan.
Tuntutan Pemohon: Kuota Tidak Boleh Hangus Sepihak
Dalam permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek daring dan pelaku usaha kuliner daring meminta agar Pasal 71 angka 2 dimaknai mewajibkan jaminan akumulasi sisa kuota (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Sementara itu, dalam permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026, seorang mahasiswa menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa kompensasi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Pemohon meminta agar aturan diubah sehingga kuota internet yang telah dibayar tidak dapat dihapus sepihak, serta jika ada pembatasan masa berlaku, harus disertai mekanisme adil, transparan, dan proporsional.
MK menyatakan jadwal sidang lanjutan akan ditentukan setelah mempertimbangkan agenda persidangan dan hari libur mendatang.








