SIDRAP, MERPOS – Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan 11 pelaku penipuan online dengan modus jual beli motor melalui jasa pengiriman, Selasa (14/1/2024).
Kasus ini terungkap setelah para pelaku memanfaatkan platform media sosial untuk menipu calon korban.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng menjelaskan para pelaku, yang terdiri atas sembilan orang dewasa dan dua anak di bawah umur yang masih berstatus saksi, menggunakan metode sederhana namun efektif.
Mereka memposting iklan sepeda motor bekas, seperti Honda Scoopy dan Yamaha Nmax, melalui Facebook Marketplace.
Komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi pesan seperti Messenger dan WhatsApp.
Modus operandi mereka melibatkan permintaan biaya pengiriman awal sebesar Rp750 ribu melalui jasa Indah Logistik Cargo.
Setelah korban membayar, pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti keterlambatan pengiriman dokumen atau biaya asuransi.
Beberapa korban bahkan diminta membayar hingga setengah harga motor yang ditawarkan mulai dari Rp9 juta hingga Rp17 juta.
Korban berasal dari berbagai daerah, seperti Gowa, Mamasa, dan Kalimantan Timur, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta. Para pelaku diketahui berasal dari Sidrap dan Wajo.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.
Mereka dijerat dengan Pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Kami juga ingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online yang semakin marak,” tandasnya. IRJAS/DP