SIDRAP, MERPOS — Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH bersama Tim Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi korban Erni (37) pada 13 Mei 2024 tentang penipuan melalui media elektronik yang terjadi, Jumat, 19 April 2024 di Dusun Salo Inru, Desa Bina Baru, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Pelaku yang diamankan yaitu Kristian Alias Inces Bin Taslim (34) warga Jalan Dr. Suharso Kelurahab Besusu Barat Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Sulteng dan alamat lainnya Jalan Pajjaiang Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar,” ujarnya.
Lanjut Agung Rana, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak pernah bertemu. Namun korban melihat postingan tentang penjualan kosmetik pada akun Facebook Maklon Kosmetik yang mana korban tertarik untuk membeli kosmetik tersebut dengan rmaksud untuk menjualnya kembali.
“Setelah korban menghubungi nomor Whatsapp yang tertera pada akun Facebook tersebut, dilakukan komunikasi antara keduanya yang mana pelaku berjanji akan mengirimkan Kosmetik yang terdaftar pada BPOM,” jelasnya.
Selanjutnya korban mengirimkan uang sebesar Rp33 juta sebagai uang pembelian kosmetik dan beberapa hari kemudian, korban menerima paket yang berisi kosmetik jenis lotion dan cream, namun setelah dicek ternayata nomor registrasi dan barcode tidak terdaftar pada BPOM.
“Korban yang tidak menerima hal tersebut dan kembali menghubungi pelaku, namun pelaku mengarahkan korban untuk mengirim lagi uang sebesar Rp25 juta dan berjanji akan mengirimkan kembali kosmetik yang sesuai dengan pesanan korban, namun ternyata pelaku tidak mengirimkan kosmetik tersebut,” tuturnya.
Pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan penjualan kosmetik terhadap salah seorang korban yang tidak dikenalinya sebesar Rp58 juta.
“Pelaku menjanjikan korban akan memberikan kosmetik yang terdaftar pada BPOM namun ternyata barang yang dikirimkan kepada korban adalah kosmetik hasil racikannya sendiri dan register BPOM yang tertera pada kemasan kosmetik adalah Palsu. Adapun uang pembelian kosmetik yang ditransefer korban, telah dihabiskan untuk keperluannya sendiri,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, 45 lembar kertas stiker ukuran A3 sudah tercetak berbagai merk sesuai pesanan owner, 1 buah heatgun untuk membuat segel plastik dan beberapa botol/wadah kosmetik kosong. IRJAS/DP