MAKASSAR – Kronologi dan motif kasus polisi bunuh polisi di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mulai terungkap. Kasus yang menewaskan Bripda Dirja Pratama (19) itu diduga dipicu persoalan loyalitas antara junior dan senior.
Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa korban diduga dianiaya oleh seniornya, Bripda Pirman, karena dianggap tidak menunjukkan sikap loyal.
“Ada pun motif yang menjadi permasalahan yaitu korban atas nama Bripda Dirja Pratama tidak respect atau tidak loyal terhadap seniornya,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/2/2026).
Kronologi Penganiayaan di Asrama Polda Sulsel
Peristiwa tragis tersebut bermula ketika pelaku memanggil korban pada malam hari. Namun, korban tidak memenuhi panggilan tersebut, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
Menurut Kapolda, korban dipanggil beberapa kali namun tidak datang menghadap. Hingga akhirnya, pada pagi hari setelah salat subuh, pelaku menjemput korban secara langsung.
Korban kemudian diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku seorang diri.
“Korban dianggap tidak loyal, itu motif yang berhasil kita ungkap dari hasil pemeriksaan penyidik,” jelas Djuhandhani.
Hasil Visum Ungkap Kekerasan Fisik
Berdasarkan hasil visum dari tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel, korban mengalami kekerasan fisik serius.
Kapolda menjelaskan, pelaku memukul korban berulang kali sambil mencekik leher korban. Temuan medis tersebut memperkuat dugaan terjadinya penganiayaan.
“Pelaku memukul berkali-kali dan mencekik korban, dan ini diperkuat oleh hasil visum dari Biddokkes,” ungkapnya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan dalam kondisi kritis di asrama.
Korban Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Sebelumnya, pada Minggu pagi (22/2/2026), korban dilarikan ke RSUD Daya. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Korban dilaporkan sempat mengeluarkan darah dari mulut. Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan yang dialaminya.
Ironisnya, beberapa jam sebelum kejadian, korban masih sempat berkomunikasi dengan ibunya melalui telepon dan tidak mengeluhkan kondisi kesehatan apa pun.
Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (2) atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius, sekaligus menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan, termasuk terhadap anggotanya sendiri.








