PINRANG, MNC — Sepriadi alias Sulaiman, Remaja 19 tahun asal Langnga Kecamatan Mattiro Sompe Pinrang Sulawesi Selatan. Hanya bisa pasrah dan tertunduk malu saat diamankan petugas Tim PPA Polres Pinrang, Sabtu 21 Maret 2020.
Sepriadi diamankan di Jalan macan kecamatan Watang Sawitto berdasarkan berdasarkan LP. 199/20/maret/2020, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Dihadapan petugas , Pelaku mengakui dirinya dengan korban telah menjalin hubungan pacaran.
Kronologis kejadian, Minggu 16 Maret 2019 berawal saat pelaku mengajak korban kerumahnya di Langnga. Namun saat korban tiba dirumahnya pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri setelah memaksa korban masuk kedalam kamar.
Setelah berhasil melampiaskan nafsunya, pelaku kembali mengulang perbuatannya di rumah kost milik korban 19 Maret 2020.
Kasatreskrim polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada wartawan menbenarkan pelaku kini sudah diamankan di makopolres Pinrang bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam dan baju korban yang digunakan saat kejadian. ” Iya pelaku kita sudah amankan dan BB untuk proses hukum lebih lanjut. tuturnya
(ASWAR AZHAR MNC)