MAKASSAR, MNC – Camat Tamalate diwakili Sekcam Tamalate, H.Emil Yudianto. TN, SE, M.Si memberikan materi tentang Pembinaan Administrasi RT/RW, melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat, di Lantai II Kantor Lurah Pa’Baeng – Baeng, Jalan Andi Tonro II No 18 Makassar.
Dikatakan dengan perubahan Permen 18 Tahun 2018 menjadi Perwali 82 Tahun 2022, tentang penetapan lembaga kemasyarakatan/ lembaga kelurahan yang terdiri dari Ketua RT/RW, LPM, PKK, Posyandu dan Karang Taruna.
Dijelaskan bahwa kewenangan RT/RW ada enam diantaranya, membantu pemerintah kelurahan dalam bidang pemerintahan, dalam bidang pendapatan, kebersihan lingkungan, sosialisasi program pemerintah, mendeteksi kerawanan sosial dalam menciptakan keamanan. Serta melakukan tugas lainnya yang diperintahkan pemerintah.
Adapun pembinaan administrasi itu, diikuti para Ketua ORW/ORT se-Kelurahan Pa’Baeng – Baeng, dibuka Kepala Seksi Pemerintahan Nurhayati dan dipandu Ketua LPM Pa’Baeng – Baeng Mustamin.
Mengunci tentang pembinaan administrasi, narasumber menyebutkan bahwa, indikator penilaian RT/RW meliputi, PBB, Bak Sampah, Lorong Wisata, Retribusi Sampah, Sombere dan smart city.
(SYAKHRUDDIN/MNC)