JAKARTA – Pemerintah meminta dukungan masyarakat terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunggu Anak Siap atau PP Tunas.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital serta menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak-anak.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas tindak lanjut implementasi aturan tersebut.
“Baru saja terjadi rapat koordinasi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah PP Tunas, Tunggu Anak Siap. Siap untuk nantinya menggunakan media sosial,” ujar Teddy usai rapat koordinasi lintas kementerian, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini melibatkan kerja sama enam kementerian untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan secara efektif.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan media sosial bagi anak sebelumnya telah diperkenalkan kepada publik dan mendapat perhatian serta dukungan dari banyak orang tua di Indonesia.
Karena itu, pemerintah berharap implementasi aturan tersebut dapat berjalan maksimal dengan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media.
“Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers agar peraturan pemerintah ini dapat berjalan maksimal,” katanya.
Berlaku Efektif 28 Maret 2026
Pemerintah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda di ruang digital.
Aturan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada Rabu (11/3/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” kata Meutya Hafid.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas kementerian yang telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 25 Juli 2025.
Enam kementerian yang terlibat dalam kebijakan tersebut antara lain:
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Sekitar 70 Juta Anak Terdampak
Meutya Hafid mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan ini menjadi tantangan besar karena jumlah anak di Indonesia sangat besar.
Saat ini terdapat sekitar 82 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 18 tahun.
Jika batas usia penggunaan media sosial ditetapkan pada 16 tahun, maka sekitar 70 juta anak diperkirakan akan terdampak oleh kebijakan tersebut.
Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura, yang memiliki sekitar 5,7 juta anak.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah aturan yang muncul secara tiba-tiba.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi pada tahun 2024.
Momentum Lebaran untuk Kurangi Gadget
Selain menyiapkan implementasi kebijakan tersebut, Meutya Hafid juga mengajak keluarga memanfaatkan momentum mudik dan libur Lebaran untuk memperkuat interaksi langsung antara orang tua dan anak.
Menurutnya, masa liburan dapat menjadi kesempatan bagi keluarga untuk membangun komunikasi yang lebih intensif tanpa ketergantungan pada gadget.
“Gunakan momen liburan dan mudik ini untuk sebanyak-banyaknya menghabiskan waktu bersama keluarga. Gadgetnya bisa dimatikan dulu atau setidaknya dikurangi,” ujarnya.
Ia menilai momentum libur Lebaran juga dapat menjadi waktu yang tepat bagi orang tua untuk mulai membimbing anak-anak dalam mengurangi penggunaan media sosial.
“Untuk anak-anak di bawah 16 tahun, kita sedang menuju implementasi kebijakan yang akan berlaku efektif pada 28 Maret nanti. Sejak sekarang mungkin bisa mulai berlatih perlahan keluar dari media sosial dengan bimbingan orang tua,” jelasnya.
Menurut Meutya, perubahan pola penggunaan teknologi digital membutuhkan kesiapan keluarga, terutama dalam memberikan literasi digital yang bertanggung jawab kepada anak-anak.
Komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak dinilai menjadi kunci penting agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan baik.
“Mungkin selama libur Lebaran ini adalah waktu yang baik untuk berbicara dari hati ke hati antara orang tua dan anak untuk mulai melakukan persiapan,” pungkasnya.








