• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Minggu, 17 Mei, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Nasional

Pemerintah Beri Sanksi ke Google atas YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas

Admin by Admin
9 April 2026
- Nasional, Pendidikan
0
A A
5
Bagikan
12
Melihat
PostingBagikanTwit

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai pemilik platform YouTube. Langkah ini diambil karena YouTube dinilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah telah memberikan “rapor merah” kepada Google.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026 menunjukkan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan.

BacaJuga

Kaji Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Kosakata Bahasa Inggris, Putri Ketua PWI Sidrap Lulus Sarjana di UMS Rappang

Jadi Salah Satu Pelayat Pertama, Mentan Amran Kenang Sosok Haerul Saleh: Tenang dan Berdedikasi Tinggi

Sabria Umar Raih Gelar Doktor Hukum di Unhas, Anies Baswedan Jadi Penguji Kehormatan

LENTERA, Mahasiswa Institut Cokroaminoto Pinrang Kobarkan Semangat Kartini Lewat Inovasi

Selain itu, mereka juga belum menunjukkan iktikad untuk mengikuti hukum yang berlaku dalam waktu dekat, ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.


Teguran Resmi hingga Ancaman Pembatasan Akses

Pemerintah menjatuhkan sanksi secara bertahap sesuai regulasi. Saat ini, Google menerima teguran resmi melalui surat dari Kemkomdigi.

Namun demikian, jika pelanggaran berlanjut, pemerintah dapat meningkatkan sanksi. Mulai dari penghentian sementara hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.


Meta, X, dan Bigo Live Sudah Patuh

Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi sejumlah platform digital yang telah mematuhi aturan. Di antaranya adalah Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads.

Selain itu, platform X serta Bigo Live juga tercatat patuh penuh.

Bahkan, beberapa platform tersebut telah menerapkan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.

  Motivasi Pendidikan Anak Usia Dini, Kadis Pendidikan Pemkab Pinrang Serahkan Bantuan APE

TikTok dan Roblox Masih Tunggu Evaluasi

Sementara itu, TikTok dan Roblox masih masuk kategori patuh sebagian.

Keduanya telah menunjukkan komitmen. Namun, mereka masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem.

Pemerintah memberikan tenggat hingga 10 April 2026 untuk menyampaikan rencana aksi lanjutan.


PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital agar lebih aman bagi anak-anak.

Selain itu, aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko. Mulai dari perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif.

Oleh karena itu, pemerintah meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik segera mematuhi aturan tersebut.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi platform yang melanggar hukum di Indonesia,” tegas Meutya.

Tagar: Google YouTubeIndonesia terkiniMedia SosialMeutya Hafid
Bagikan2KirimTweet1

Berita Terkait

Tri Suaka Mendadak Ngamen di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Penonton Histeris Minta Lagu Bugis

Tri Suaka Mendadak Ngamen di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Penonton Histeris Minta Lagu Bugis

27 April 2026
43
barcode MyPertamina hilang cara daftar ulang BBM subsidi

Barcode Pertalite Hilang, Ini Solusi dan Cara Daftar Ulang MyPertamina

24 April 2026
18
polemik kuota internet hangus dan akses digital Indonesia

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

24 April 2026
13
Pengesahan UU PPRT di DPR RI Jakarta

Hari Kartini UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

22 April 2026
3
Harga MinyaKita naik di pasar tradisional akibat bantuan pangan

Zulhas Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Melonjak, Pemerintah Ubah Skema Distribusi

22 April 2026
4
Momen Khidmat di Pakoro. Saat Belasan Santri Resmi Dikukuhkan sebagai Hafiz Al Qur’an

Momen Khidmat di Pakoro. Saat Belasan Santri Resmi Dikukuhkan sebagai Hafiz Al Qur’an

19 April 2026
37

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026, Polres – Pemkab Sidrap Siap Perkuat Swasembada dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
  • Turnamen Bulu Tangkis Adinda Cup I 2026 Resmi Bergulir di Panca Rijang
  • Pantang Pulang Sebelum Aliran Lancar: Totalitas Bupati Demi Warga Bebas Banjir
  • Saksikan Peresmian KDKMP oleh Presiden Prabowo, Bupati Sidrap Tegaskan Dukungan Penuh

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In