SIDRAP, MERPOS — Pemerintah Kabupaten Sidrap terus mendorong terciptanya iklim investasi yang ramah dan menarik bagi investor. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat koordinasi membahas rancangan aturan tersebut digelar Jumat (21/3/2025) di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra. Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris memimpin jalannya rapat, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal.
Sejumlah pejabat hadir, antaralain Kadis Koperasi, UKM, Nakertrans yang juga Plt. Kepala Bapenda, Muhammad Rohady Ramadhan; Plt. Kadis Perdagangan, Muhammad Basri; Plt. Kepala DPMPTSP, Andi Nirwan Ranggong; Kabag Hukum, Andi Kaimal; Kabid Perancang Perundang-undangan, Mardiah; tim legislasi pemda, dan undangan lainnya.
Nasruddin Waris menekankan pentingnya aturan yang dapat memudahkan investor untuk menanamkan modal di Sidrap. “Tujuan rakor ini untuk menyusunan rancangan peraturan pelaksanaan terkait pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal,” ujarnya.
Rakor juga membahas penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan, termasuk mekanisme pemberian insentif fiskal.
Lebih jauh, Nasruddin menggarisbawahi bahwa insentif diberikan secara selektif kepada investor yang memiliki dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami berharap rakor ini dapat menghasilkan kesepahaman, sehingga rancangan ini dapat menghasilkan peraturan dan dapat segera diterapkan sehingga dapat memberikan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Sidrap dan juga dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” harapnya. IRJAS/DP